Beli BBM Pakai Uang Palsu, Dua Pria Tua Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Sep 2024 17:21
    Bagikan  
Beli BBM Pakai Uang Palsu, Dua Pria Tua Ditangkap Polisi
Ist

Jajaran Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Uang Palsu, 906 Lembar Uang Palsu Disita.

RINGKASNEWS.ID - Polsek Gempol menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu. Dua pelaku yang ditangkap berinisial AT (62) dan SA (53).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan, kedua tersangka diamankan pada Minggu, 22 September 2024 di sebuah SPBU di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. 

"Saat itu, AT dan SA diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU tersebut. Mereka membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar," ucapnya, Kamis (26/9/2024).

Setelah pembayaran, karyawan SPBU yang curiga mengejar kedua pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di lokasi yang sama. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan 906 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam mobil yang digunakan oleh para tersangka, yakni mobil pick up hitam dengan nomor polisi AB 8396 EI.

"Kami mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti uang palsu yang dibungkus plastik dan langsung membawa mereka ke Polsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, hasil penyelidikan awal para tersangka memperoleh uang palsu dari seorang rekan di Jakarta. Mereka membeli uang palsu itu dengan harga Rp25 juta melalui transfer bank ke rekening milik SA.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar," jelasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Sumatera Utara Hingga 100 Persen
Pekerja Proyek BBWS Tewas di Sungai Gegesik Saat Menolong Rekannya
Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Bekali Frontlinerj
PLN Percepat Perbaikan Jalur Transmisi Langsa–Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Listrik Aceh
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
OJK Cirebon Evaluasi Kinerja BPR, Kredit Bermasalah Jadi Fokus Pembahasan
KBI Kota Cirebon Kirim 14 Atlet ke BK Porprov Jabar 2025
BGN dan DPR RI Bahas Pentingnya Gizi Bersama Warga Desa Sinom
Christmas Eve hingga New Year’s Eve, Ini Rangkaian Akhir Tahun Santika Premiere Linggarjati
Pecatur Non Master dari Berbagai Daerah Ikuti Herman Khaeron Cup 2025
Hotel Santika Cirebon Sambut Tahun Baru 2026 dengan “Party in The Clouds”
BGN Latih Warga Bekasi untuk Perkuat Dukungan terhadap Program MBG
Weringin Jajar Gelar Gegesik Creative Festival 2025, Puluhan Kesenian Lokal Tampil
KAI Daop 3 Cirebon Layani Angkutan Motor Gratis Selama Libur Nataru
DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
Pelaku UMKM di Bandung Dibekali Pelatihan untuk Program MBG
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio