28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Kamis, 4 Sep 2025 16:58
    Bagikan  
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Ist

Para tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkistis itu menyebabkan kerugian besar, mencapai Rp10 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya berstatus dewasa, sedangkan 13 lainnya masih di bawah umur.

Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lain.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap aset DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).

Kerusuhan bermula ketika lebih dari 500 orang massa mendatangi Gedung DPRD di Jalan Sunan Bonang. Mereka melempari batu, membakar bagian gedung, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang kantor.

Aksi berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian materiel akibat perusakan Gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan kerugian di kantor DLH ditaksir sekitar Rp492 juta.

“Kerusakan hampir meliputi seluruh bagian gedung DPRD. Beberapa bagian bahkan terbakar,” ujar Kapolresta.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok massa yang sama dalam perusakan pos polisi dan Polsek Sumber. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pemerintah Ajak Warga Lumajang Perkuat Gizi Keluarga Lewat Pangan Lokal
Mahasiswa Unindra Refleksikan Setahun Kinerja Pemerintahan Lewat Diskusi Publik
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Warga di Desa Ploso
Kemenkeu Buka Layanan “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai
Main Roblox Bisa Dapat Cuan, Begini Cara Legal dan Aman Buat Pemula
Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Perkuat Generasi Sehat di Lumajang
Tower SUTT Roboh Diterjang Angin, PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Klaten
CMSE 2025 Berlangsung Dua Hari, Catat Rekor Pengunjung dan Antusiasme Tertinggi
BLT Kesra 2025 Mulai Cair Hari Ini, Tambahan di Luar PKH dan BPNT
Setelah Video Viral, Polisi Tangkap 10 Pemuda Usai Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Cirebon
Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir Didorong Jadi Investasi bagi Generasi Muda
Mau Dapat BLT 2025? Ini Cara Daftarnya Lewat HP
DPR dan BGN Ajak Warga Depok Wujudkan Generasi Sehat Indonesia
Kecelakaan Maut Diduga Akibat Balapan Liar di Cirebon, Satu Pengendara Tewas
Di Magetan, DPR Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Video Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Kota Cirebon Viral di Media Sosial
Mengapa Pencairan BPNT Berbeda di Tiap Daerah? Ini Penjelasan Kemensos
Program MBG di Rokan Hilir Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Lomba Foto Cirebon Power Jadi Ruang Kreatif Promosikan Kekayaan Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio