28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Kamis, 4 Sep 2025 16:58
    Bagikan  
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Ist

Para tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkistis itu menyebabkan kerugian besar, mencapai Rp10 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya berstatus dewasa, sedangkan 13 lainnya masih di bawah umur.

Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lain.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap aset DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).

Kerusuhan bermula ketika lebih dari 500 orang massa mendatangi Gedung DPRD di Jalan Sunan Bonang. Mereka melempari batu, membakar bagian gedung, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang kantor.

Aksi berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian materiel akibat perusakan Gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan kerugian di kantor DLH ditaksir sekitar Rp492 juta.

“Kerusakan hampir meliputi seluruh bagian gedung DPRD. Beberapa bagian bahkan terbakar,” ujar Kapolresta.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok massa yang sama dalam perusakan pos polisi dan Polsek Sumber. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower