28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Kamis, 4 Sep 2025 16:58
    Bagikan  
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Ist

Para tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkistis itu menyebabkan kerugian besar, mencapai Rp10 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya berstatus dewasa, sedangkan 13 lainnya masih di bawah umur.

Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lain.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap aset DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).

Kerusuhan bermula ketika lebih dari 500 orang massa mendatangi Gedung DPRD di Jalan Sunan Bonang. Mereka melempari batu, membakar bagian gedung, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang kantor.

Aksi berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian materiel akibat perusakan Gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan kerugian di kantor DLH ditaksir sekitar Rp492 juta.

“Kerusakan hampir meliputi seluruh bagian gedung DPRD. Beberapa bagian bahkan terbakar,” ujar Kapolresta.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok massa yang sama dalam perusakan pos polisi dan Polsek Sumber. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon