28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Kamis, 4 Sep 2025 16:58
    Bagikan  
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Ist

Para tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon digiring polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkistis itu menyebabkan kerugian besar, mencapai Rp10 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya berstatus dewasa, sedangkan 13 lainnya masih di bawah umur.

Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lain.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap aset DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).

Kerusuhan bermula ketika lebih dari 500 orang massa mendatangi Gedung DPRD di Jalan Sunan Bonang. Mereka melempari batu, membakar bagian gedung, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang kantor.

Aksi berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian materiel akibat perusakan Gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan kerugian di kantor DLH ditaksir sekitar Rp492 juta.

“Kerusakan hampir meliputi seluruh bagian gedung DPRD. Beberapa bagian bahkan terbakar,” ujar Kapolresta.

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok massa yang sama dalam perusakan pos polisi dan Polsek Sumber. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Gerakan Pangan Murah Jadi Upaya Polres Cirebon Kota Ringankan Beban Warga
OJK Cirebon dan Komisi XI DPR RI Ajak Nelayan Gebang Mekar Lebih Melek Keuangan
Catat Jamnya! Gerhana Bulan Total 3 Maret Bisa Disaksikan dari Indonesia
Pergantian Kepemimpinan di MIN 2 Cirebon, Penguatan Mutu Pendidikan Jadi Fokus
Viral Video Pembongkaran TK di Guwa Kidul untuk Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Kades
Ribuan Peserta PBI JKN di Kota Cirebon Dicoret, DPRD Ingatkan Hak Kesehatan Warga
Daop 3 Cirebon Siapkan Layanan Motis untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026