RINGKASNEWS.ID - Polisi menangkap seorang pelaku perampasan telepon genggam terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon. Satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut hingga kini masih dalam pengejaran.
Peristiwa itu menimpa seorang pelajar berinisial MRA (18), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kejadian berlangsung saat korban melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Santo Yusuf, bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku dipepet dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku kemudian merampas telepon genggam yang disimpan di saku belakang celana korban sebelum kabur ke arah Perempatan BAT.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi. Seorang pelaku berinisial AF (23) kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” kata Adam.
Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
