Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kedawung

Sabtu, 8 Nov 2025 19:18
    Bagikan  
Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kedawung
Ist

AS (29) yang diduga menjual obat keras tanpa izin diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota beserta barang bukti.

RINGKASNEWS.ID - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AS (29) warga Kelurahan Drajat di sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Sabtu (8/11/2025) dini hari. Ia diduga menjual obat keras tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos pelaku.

Dari penggeledahan, polisi menyita obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan polisi masih menelusuri pemasok obat kepada AS.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku menjual obat keras tanpa izin,” kata Otong.

AS dijerat Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KBI Kota Cirebon Kirim 14 Atlet ke BK Porprov Jabar 2025
BGN dan DPR RI Bahas Pentingnya Gizi Bersama Warga Desa Sinom
Christmas Eve hingga New Year’s Eve, Ini Rangkaian Akhir Tahun Santika Premiere Linggarjati
Pecatur Non Master dari Berbagai Daerah Ikuti Herman Khaeron Cup 2025
Hotel Santika Cirebon Sambut Tahun Baru 2026 dengan “Party in The Clouds”
BGN Latih Warga Bekasi untuk Perkuat Dukungan terhadap Program MBG
Weringin Jajar Gelar Gegesik Creative Festival 2025, Puluhan Kesenian Lokal Tampil
KAI Daop 3 Cirebon Layani Angkutan Motor Gratis Selama Libur Nataru
DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
Pelaku UMKM di Bandung Dibekali Pelatihan untuk Program MBG
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Fokus Jamin Keamanan dan Kualitas Pangan
Tren Rapat di Alam Terbuka, Hotel Santika Linggarjati Tawarkan Paket Kick Off Meeting
Kemenekraf Ajak Kreator Cirebon Manfaatkan Film untuk Monetisasi Kreativitas
PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Desa Wisata Ciawigajah Lewat D’Sarongge Festival
Edukasi Gizi di Bali Fokus pada Pembiasaan Makan Sehat di Keluarga
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio