Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap

Kamis, 6 Nov 2025 14:28
    Bagikan  
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Ist

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang petugas ke Mapolres Cirebon Kota setelah berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

RINGKASNEWS.ID - Upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Cirebon sempat berlangsung tegang ketika seorang pria berinisial IS (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan perlawanan saat rumahnya digerebek petugas pada Selasa (4/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di rumah IS. Namun proses penindakan tidak berjalan mulus.

Saat petugas hendak masuk, IS diketahui mengambil senjata tajam dan mengancam akan menyerang. Ia juga memecahkan kaca rumah untuk menghalangi petugas mendekat.

“Situasinya cukup berisiko karena pelaku menunjukkan agresivitas. Untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, anggota memilih menarik diri sejenak,” kata Otong, Kamis (6/11/2025).

Ketegangan bertambah ketika beberapa anggota keluarga turut menghalangi proses penindakan. Kondisi tersebut dimanfaatkan IS untuk melarikan diri. Ia baru berhasil kembali ditangkap dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) dini hari di sebuah rumah kos. Saat penangkapan kedua, pelaku sudah tidak lagi melawan.

Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif menggunakan sabu dan metamfetamin. Polisi juga menemukan bahwa ia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan IS.

“Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami fokus menelusuri dari mana barang itu berasal dan ke mana diedarkan,” kata Eko.

IS kini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam