Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap

Kamis, 6 Nov 2025 14:28
    Bagikan  
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Ist

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang petugas ke Mapolres Cirebon Kota setelah berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

RINGKASNEWS.ID - Upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Cirebon sempat berlangsung tegang ketika seorang pria berinisial IS (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan perlawanan saat rumahnya digerebek petugas pada Selasa (4/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di rumah IS. Namun proses penindakan tidak berjalan mulus.

Saat petugas hendak masuk, IS diketahui mengambil senjata tajam dan mengancam akan menyerang. Ia juga memecahkan kaca rumah untuk menghalangi petugas mendekat.

“Situasinya cukup berisiko karena pelaku menunjukkan agresivitas. Untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, anggota memilih menarik diri sejenak,” kata Otong, Kamis (6/11/2025).

Ketegangan bertambah ketika beberapa anggota keluarga turut menghalangi proses penindakan. Kondisi tersebut dimanfaatkan IS untuk melarikan diri. Ia baru berhasil kembali ditangkap dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) dini hari di sebuah rumah kos. Saat penangkapan kedua, pelaku sudah tidak lagi melawan.

Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif menggunakan sabu dan metamfetamin. Polisi juga menemukan bahwa ia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan IS.

“Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami fokus menelusuri dari mana barang itu berasal dan ke mana diedarkan,” kata Eko.

IS kini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KBI Kota Cirebon Kirim 14 Atlet ke BK Porprov Jabar 2025
BGN dan DPR RI Bahas Pentingnya Gizi Bersama Warga Desa Sinom
Christmas Eve hingga New Year’s Eve, Ini Rangkaian Akhir Tahun Santika Premiere Linggarjati
Pecatur Non Master dari Berbagai Daerah Ikuti Herman Khaeron Cup 2025
Hotel Santika Cirebon Sambut Tahun Baru 2026 dengan “Party in The Clouds”
BGN Latih Warga Bekasi untuk Perkuat Dukungan terhadap Program MBG
Weringin Jajar Gelar Gegesik Creative Festival 2025, Puluhan Kesenian Lokal Tampil
KAI Daop 3 Cirebon Layani Angkutan Motor Gratis Selama Libur Nataru
DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
Pelaku UMKM di Bandung Dibekali Pelatihan untuk Program MBG
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Fokus Jamin Keamanan dan Kualitas Pangan
Tren Rapat di Alam Terbuka, Hotel Santika Linggarjati Tawarkan Paket Kick Off Meeting
Kemenekraf Ajak Kreator Cirebon Manfaatkan Film untuk Monetisasi Kreativitas
PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Desa Wisata Ciawigajah Lewat D’Sarongge Festival
Edukasi Gizi di Bali Fokus pada Pembiasaan Makan Sehat di Keluarga
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio