Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap

Kamis, 6 Nov 2025 14:28
    Bagikan  
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Ist

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang petugas ke Mapolres Cirebon Kota setelah berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

RINGKASNEWS.ID - Upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Cirebon sempat berlangsung tegang ketika seorang pria berinisial IS (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan perlawanan saat rumahnya digerebek petugas pada Selasa (4/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di rumah IS. Namun proses penindakan tidak berjalan mulus.

Saat petugas hendak masuk, IS diketahui mengambil senjata tajam dan mengancam akan menyerang. Ia juga memecahkan kaca rumah untuk menghalangi petugas mendekat.

“Situasinya cukup berisiko karena pelaku menunjukkan agresivitas. Untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, anggota memilih menarik diri sejenak,” kata Otong, Kamis (6/11/2025).

Ketegangan bertambah ketika beberapa anggota keluarga turut menghalangi proses penindakan. Kondisi tersebut dimanfaatkan IS untuk melarikan diri. Ia baru berhasil kembali ditangkap dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) dini hari di sebuah rumah kos. Saat penangkapan kedua, pelaku sudah tidak lagi melawan.

Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif menggunakan sabu dan metamfetamin. Polisi juga menemukan bahwa ia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan IS.

“Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami fokus menelusuri dari mana barang itu berasal dan ke mana diedarkan,” kata Eko.

IS kini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis
KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall