Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap

Kamis, 6 Nov 2025 14:28
    Bagikan  
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Ist

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang petugas ke Mapolres Cirebon Kota setelah berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

RINGKASNEWS.ID - Upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Cirebon sempat berlangsung tegang ketika seorang pria berinisial IS (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan perlawanan saat rumahnya digerebek petugas pada Selasa (4/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di rumah IS. Namun proses penindakan tidak berjalan mulus.

Saat petugas hendak masuk, IS diketahui mengambil senjata tajam dan mengancam akan menyerang. Ia juga memecahkan kaca rumah untuk menghalangi petugas mendekat.

“Situasinya cukup berisiko karena pelaku menunjukkan agresivitas. Untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, anggota memilih menarik diri sejenak,” kata Otong, Kamis (6/11/2025).

Ketegangan bertambah ketika beberapa anggota keluarga turut menghalangi proses penindakan. Kondisi tersebut dimanfaatkan IS untuk melarikan diri. Ia baru berhasil kembali ditangkap dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) dini hari di sebuah rumah kos. Saat penangkapan kedua, pelaku sudah tidak lagi melawan.

Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif menggunakan sabu dan metamfetamin. Polisi juga menemukan bahwa ia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan IS.

“Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami fokus menelusuri dari mana barang itu berasal dan ke mana diedarkan,” kata Eko.

IS kini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis
Seorang Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi Rumahnya
Warga Kota Cirebon Keluhkan Catat Meter PGN Hanya Dilakukan Tiga Bulan Sekali
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean