Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Selasa, 29 Oct 2024 14:09
    Bagikan  
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Ringkas Media

Dari Tempel Hingga COD, Modus Operasi Pengedar Narkoba di Cirebon Terungkap

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar selama September hingga Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (29/10/2024).

"Kami menangkap 16 tersangka, yang semuanya berperan sebagai pengedar. Para pelaku menggunakan modus operandi "tempel" atau dengan cara berbasis koordinat untuk menjual sabu dan tembakau sintetis kepada pembeli," jelas AKP Juntar Hutasoit.

Sedangkan untuk obat-obatan farmasi, transaksi dilakukan melalui penjualan daring atau sistem COD (Cash on Delivery).

AKP Juntar memaparkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi, narkotika jenis sabu dengan total 181,51 gram yang terdiri dari 275 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

"Tembakau sintetis sebanyak 26,69 gram, obat keras terbatas sejumlah 2.127 butir dan barang pendukung lainnya, seperti 14 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 7 pack plastik klip, 5 buah lakban, serta uang tunai Rp650.000," paparnya.

AKP Juntar menegaskan, dengan jumlah barang bukti ini, telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dan tindakan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp8 miliar," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Santika Sahabat Bumi Gelar Aksi Bersih Gua Sunyaragi Cirebon
Aksi Pura-Pura Tertabrak di Lampu Merah Kesambi Viral, Pelaku Diamankan Polisi
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Cipali, Ribuan Paket Online Ludes
Musorkablub KONI Cirebon Digelar, Bupati Ingin Atlet Masuk 15 Besar Jabar
Film Horor Maryam: Janji & Jiwa yang Terikat Sapa Penonton Cirebon, Sosok Asli Siti Maryam Turut Hadir
Film Horor Maryam Angkat Kisah Nyata, Tayang 18 September 2025
Museum Topeng Cirebon Genap Setahun, Koleksi Kini 621 Topeng
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema Kebersamaan
Bulan Pelanggan Nasional, IM3 Hadirkan 5G Andal Lewat Festival Musik
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda
Penggantian Wesel di Cirebon, KAI Minta Maaf Atas Potensi Kelambatan KA
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Jadi Magnet Ribuan Warga
Hari Pelanggan Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Souvenir untuk Penumpang
Indosat Apresiasi Pelanggan IM3 dan Tri dengan Promo Harpelnas 2025
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Bima Arya Pastikan Pelayanan Publik DPRD Kabupaten Cirebon Tetap Jalan Usai Perusakan
Kasus Korupsi Gedung Setda, Mantan Wali Kota dan DPRD Cirebon Diperiksa Kejari
Forkopimda Kota Cirebon Deklarasikan Damai Usai Kerusuhan
Polisi Buru Dalang dan Pelaku Penjarahan DPRD Cirebon yang Terekam CCTV
Ricuh Merembet ke Kota Cirebon, Massa Rusak Gedung DPRD
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio