Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Selasa, 29 Oct 2024 14:09
    Bagikan  
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang
Ringkas Media

Dari Tempel Hingga COD, Modus Operasi Pengedar Narkoba di Cirebon Terungkap

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar selama September hingga Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (29/10/2024).

"Kami menangkap 16 tersangka, yang semuanya berperan sebagai pengedar. Para pelaku menggunakan modus operandi "tempel" atau dengan cara berbasis koordinat untuk menjual sabu dan tembakau sintetis kepada pembeli," jelas AKP Juntar Hutasoit.

Sedangkan untuk obat-obatan farmasi, transaksi dilakukan melalui penjualan daring atau sistem COD (Cash on Delivery).

AKP Juntar memaparkan, barang bukti yang berhasil disita meliputi, narkotika jenis sabu dengan total 181,51 gram yang terdiri dari 275 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.

"Tembakau sintetis sebanyak 26,69 gram, obat keras terbatas sejumlah 2.127 butir dan barang pendukung lainnya, seperti 14 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 7 pack plastik klip, 5 buah lakban, serta uang tunai Rp650.000," paparnya.

AKP Juntar menegaskan, dengan jumlah barang bukti ini, telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dan tindakan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp8 miliar," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DBD Merebak di Astana Gunung Jati Cirebon, Warga Minta Respons Cepat Pemdes
Indosat Raup Laba dan Tambah Pelanggan di Kuartal Pertama 2025
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ketua dan Sekretaris NPCI Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Warga RW 07 Pelandakan Keluhkan Senderan Ambruk, Khawatir Timbulkan Longsor
Enam Maestro Meriahkan Puncak Festival Topeng Cirebon 2025
150 Pendonor Ikuti Aksi Donor Darah KAI Daop 3 bersama Ikasmanda’93
Empat Remaja di Cirebon Diamankan Polsek Kapetakan saat Hendak Tawuran untuk Konten
Santika Hotels Area Cirebon Kumpulkan 198 Kg Sampah di Pantai Kejawanan Lewat Aksi “Spirit of Sustainability”
Annisa Azizzah, Srikandi PLN UPT Cirebon yang Menyalakan Semangat Kartini dari Gardu Induk Sunyaragi
Global Futsal League Siap Panaskan GOR Bima Cirebon!
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 7 Perlintasan Liar untuk Tingkatkan Keselamatan
543 Tahun Kabupaten Cirebon, Dedi Mulyadi Tekankan Identitas Budaya dan Pembenahan Jalan
Wali Kota Cirebon Buka Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Hari Kartini dengan Fun Run
Kabupaten Cirebon Peringati Hari Jadi ke-543 dengan Napak Tilas Sejarah
KAI Daop 3 Catat Kinerja Positif di Masa Angkutan Lebaran
Ibu di Cirebon Meninggal Dunia Saat Berjuang Cari Nafkah, Jadi Korban Jambret
Pemkab Cirebon Siapkan Rp17 Miliar untuk Perbaikan Jalan Wilayah Timur
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Desak PUTR Aktif Cari Tambahan Anggaran untuk Perbaikan Jalan
Live Streaming Ringkas Radio Net