Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon

Jumat, 22 Nov 2024 15:07
    Bagikan  
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Ist

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Cara Baru Pengedar Sabu: Disembunyikan di Semen dan Boneka.

RINGKASNEWS.ID - Dalam operasi intensif yang digelar sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. 

Sebanyak 16 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman narkoba," ujar Rano dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024). Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit.

Menurutnya, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang masih remaja yakni CS (16), hingga residivis kasus narkoba seperti DS (44), AH (48), dan BD (50). CS yang masih di bawah umur kini dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

'Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyisipkan sabu ke dalam semen berbentuk batu, menyembunyikannya di mainan anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara daring dengan sistem COD," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai pelanggaran masing-masing. Mereka yang terlibat narkoba diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres Rano.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DBD Merebak di Astana Gunung Jati Cirebon, Warga Minta Respons Cepat Pemdes
Indosat Raup Laba dan Tambah Pelanggan di Kuartal Pertama 2025
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ketua dan Sekretaris NPCI Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Warga RW 07 Pelandakan Keluhkan Senderan Ambruk, Khawatir Timbulkan Longsor
Enam Maestro Meriahkan Puncak Festival Topeng Cirebon 2025
150 Pendonor Ikuti Aksi Donor Darah KAI Daop 3 bersama Ikasmanda’93
Empat Remaja di Cirebon Diamankan Polsek Kapetakan saat Hendak Tawuran untuk Konten
Santika Hotels Area Cirebon Kumpulkan 198 Kg Sampah di Pantai Kejawanan Lewat Aksi “Spirit of Sustainability”
Annisa Azizzah, Srikandi PLN UPT Cirebon yang Menyalakan Semangat Kartini dari Gardu Induk Sunyaragi
Global Futsal League Siap Panaskan GOR Bima Cirebon!
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 7 Perlintasan Liar untuk Tingkatkan Keselamatan
543 Tahun Kabupaten Cirebon, Dedi Mulyadi Tekankan Identitas Budaya dan Pembenahan Jalan
Wali Kota Cirebon Buka Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Hari Kartini dengan Fun Run
Kabupaten Cirebon Peringati Hari Jadi ke-543 dengan Napak Tilas Sejarah
KAI Daop 3 Catat Kinerja Positif di Masa Angkutan Lebaran
Ibu di Cirebon Meninggal Dunia Saat Berjuang Cari Nafkah, Jadi Korban Jambret
Pemkab Cirebon Siapkan Rp17 Miliar untuk Perbaikan Jalan Wilayah Timur
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Desak PUTR Aktif Cari Tambahan Anggaran untuk Perbaikan Jalan
Live Streaming Ringkas Radio Net