Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon

Jumat, 22 Nov 2024 15:07
    Bagikan  
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Ist

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Cara Baru Pengedar Sabu: Disembunyikan di Semen dan Boneka.

RINGKASNEWS.ID - Dalam operasi intensif yang digelar sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. 

Sebanyak 16 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman narkoba," ujar Rano dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024). Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit.

Menurutnya, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang masih remaja yakni CS (16), hingga residivis kasus narkoba seperti DS (44), AH (48), dan BD (50). CS yang masih di bawah umur kini dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

'Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyisipkan sabu ke dalam semen berbentuk batu, menyembunyikannya di mainan anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara daring dengan sistem COD," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai pelanggaran masing-masing. Mereka yang terlibat narkoba diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres Rano.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kuliner Nusantara Hadir di Schwarzwaldstube Jerman Lewat Sentuhan Chef Degan
Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Delman Lampu Warna-warni Jadi Hiburan Murah Meriah di Tengah Kota Cirebon
Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Naik 19 Persen Selama Libur 1 Muharram dan Sekolah
Sambut 100 Tahun Spensa, Hotel Amaris Cirebon Beri Harga Khusus untuk Alumni
Barista Battle Vol.2 Siap Digelar di Hotel Santika Kuningan, Tantang Kreativitas Pecinta Kopi di Cirebon Raya
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Polri Semakin Humanis
DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Sophi Zulfia Minta Cinofest Jadi Ajang Promosi Inovasi Daerah
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
Live Streaming Ringkas Radio Net