Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon

Jumat, 22 Nov 2024 15:07
    Bagikan  
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Ist

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Cara Baru Pengedar Sabu: Disembunyikan di Semen dan Boneka.

RINGKASNEWS.ID - Dalam operasi intensif yang digelar sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. 

Sebanyak 16 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman narkoba," ujar Rano dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024). Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit.

Menurutnya, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang masih remaja yakni CS (16), hingga residivis kasus narkoba seperti DS (44), AH (48), dan BD (50). CS yang masih di bawah umur kini dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

'Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyisipkan sabu ke dalam semen berbentuk batu, menyembunyikannya di mainan anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara daring dengan sistem COD," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai pelanggaran masing-masing. Mereka yang terlibat narkoba diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres Rano.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Setahun Edo–Farida Memimpin, Efisiensi Anggaran Dikedepankan
Komisi IX Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak dan Ibu Hamil
KAI Cirebon Gandeng Karang Taruna Edukasi Keselamatan di Perlintasan Rel
Wali Kota Cirebon Mulai Penataan Kabel Semrawut, Target 1 Kilometer per Hari
Komisi IX Pastikan Program Pangan Bergizi Berjalan di Sidoarjo Sesuai Standar
Jalan Siliwangi Disulap Jadi Pusat Jajanan Ramadan, Hampir 500 UMKM Terlibat
Indah Kurniawati Dorong Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya
Dentuman Bedug Samogiri Tandai Datangnya Ramadan di Keraton Kasepuhan
Lucy Kurniasari: Tak Boleh Ada Anak Indonesia Kekurangan Gizi
DPR Dorong MBG di Rembang Gunakan Bahan Baku Daerah
Komisi IX Pastikan Program Makan Bergizi Tepat Sasaran di Cianjur
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Serap Keluhan BPJS, Banjir, dan Sampah Saat Reses
Nafa Urbach Minta Pelaksanaan MBG di Magelang Libatkan BUMDes
Percikan Roda Belakang Picu Kebakaran di Tol Cipali, Kendaraan Sempat Dialihkan ke Sumberjaya
Truk Tangki Terbakar di Tol Cipali Arah Cirebon
KAI Meriahkan Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai di Stasiun Cirebon
DPR Minta Pengawasan Ketat Program MBG di Cibitung
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembentukan Forum Ulama Se-Cirebon Raya
Gizi Seimbang dan Ekonomi Lokal Jadi Fokus Program MBG di Bejaten
DPR RI Dorong Warga Pati Berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis