Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon

Jumat, 22 Nov 2024 15:07
    Bagikan  
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Ist

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Cara Baru Pengedar Sabu: Disembunyikan di Semen dan Boneka.

RINGKASNEWS.ID - Dalam operasi intensif yang digelar sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. 

Sebanyak 16 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman narkoba," ujar Rano dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024). Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit.

Menurutnya, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang masih remaja yakni CS (16), hingga residivis kasus narkoba seperti DS (44), AH (48), dan BD (50). CS yang masih di bawah umur kini dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

'Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyisipkan sabu ke dalam semen berbentuk batu, menyembunyikannya di mainan anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara daring dengan sistem COD," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai pelanggaran masing-masing. Mereka yang terlibat narkoba diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres Rano.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Peran DPUTR dalam Menjaga Ikon Kota Cirebon Kembali Dipertanyakan
Antisipasi Bencana, Kota Cirebon Terima Logistik dan Dana Rp200 Juta
Linggarjati Kite Festival 2024 Meriahkan Langit Kuningan
Cirebon Power Peroleh Gold Award Berkat Pemberdayaan UMKM Melalui Taman Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Senilai Rp 26 Miliar
Effendi Edo-Siti Farida Pimpin Perolehan Suara Sementara di Pilwalkot Cirebon
Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon, Semangat Memilih di Balik Jeruji
Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan
KPU Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pilkada 2024
Jelang Pemungutan Suara, Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan Logistik
Tutup Tahun 2024 dengan Magical Night di Amaris Hotel Cirebon
Raperda APBD 2025 Kota Cirebon Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
IWO Cirebon Puji Strategi Polres Ciko Redam Gesekan Politik
Pemkot Cirebon dan Forkopimda Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu
Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kota Cirebon 2024
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Sistem Lost and Found, Solusi KAI Bantu Pelanggan Temukan Barang Hilang
Wardang Petik Resmi Berdiri: Garda Jurnalistik untuk Toleransi dan Kemanusiaan
Tingkatkan Efisiensi dan Dukung SDGs, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Face Recognition
Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Cirebon Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Live Streaming Ringkas Radio Net