Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon

Jumat, 22 Nov 2024 15:07
    Bagikan  
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Ist

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Cara Baru Pengedar Sabu: Disembunyikan di Semen dan Boneka.

RINGKASNEWS.ID - Dalam operasi intensif yang digelar sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. 

Sebanyak 16 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman narkoba," ujar Rano dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024). Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit.

Menurutnya, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang masih remaja yakni CS (16), hingga residivis kasus narkoba seperti DS (44), AH (48), dan BD (50). CS yang masih di bawah umur kini dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

'Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyisipkan sabu ke dalam semen berbentuk batu, menyembunyikannya di mainan anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara daring dengan sistem COD," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai pelanggaran masing-masing. Mereka yang terlibat narkoba diancam Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi pemberantasan ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres Rano.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Cirebon Jadi Pusat Pembelajaran Budaya bagi Siswa Jawa Barat
Gencarkan Edukasi Gizi, Program MBG Sasar Masyarakat Indramayu
Truk Tangki BBM Meledak di Cianjur, Pos Polisi dan Ruko Hangus Terbakar
Program Makan Bergizi Gratis Didorong Jadi Gerakan Nasional di Cirebon
Urus SKCK Kini Bisa dari Rumah lewat Aplikasi Polri Super APP
Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Korban Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Kurang dari Lima Menit, Rp600 Juta Terkumpul untuk Rutilahu di Kota Cirebon
Pemerintah Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Wilayah Kampar-Riau
“Cooking Heroes: Teen Battle”, Cara Santika Premiere Linggarjati Fasilitasi Remaja Belajar Masak
DPR dan BGN Ajak Warga Bekasi Bangun Kesadaran Gizi Sejak Dini
Keluarga Asal Cirebon yang Terlantar di Aceh Akhirnya Bisa Pulang Berkat Bantuan Banyak Pihak
Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi di Depok Aman dan Tepat Sasaran
Putih Sari Ajak Warga Karang Reja-Bekasi Bersama Tekan Angka Stunting
Santika Indonesia Bersihkan Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon
Program MBG di Cirebon Dorong Kesadaran Pola Makan Sehat Sejak Dini
Jalur KA Semarang Tawang–Alastua Kembali Dilalui dengan Kecepatan Terbatas
Kota Cirebon Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga April 2026
Sally Geovanny: Kami Ingin Bangun Cirebon, Bukan Cari Untung Pribadi
Arzeti Bilbina: Pemenuhan Gizi Anak Kunci Menuju Generasi Emas 2045
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ajak Pemuda Jaga Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio