Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan

Senin, 22 Sep 2025 17:21
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan usai menegaskan larangan penggunaan sirine sembarangan oleh anggota polisi, Senin (2/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya melarang penggunaan sirine oleh anggota di lapangan, kecuali dalam kondisi darurat.

Menurut Eko, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan suara sirine yang dianggap mengganggu.

“Anggota tidak diperbolehkan membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar Eko, Senin (2/9/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.

“Pembatasan penggunaan rotator dan sirine ini agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski begitu, rotator tetap dipakai dalam situasi tertentu, misalnya patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.

Eko juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.

“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.

“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” kata Eko.

Diketahui, beberapa bulan sebelumnya Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keluhan warga soal penggunaan sirine. Kondisi itu langsung direspons Polres Cirebon Kota dengan evaluasi internal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC
Konflik Ahmad Bahar dan Hercules Berlanjut ke Ranah Hukum
Muatan Ayam Berserakan di Jalan Pramuka Kota Cirebon, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bobotoh dan KNPI Apresiasi Polisi Kawal Perayaan Juara Persib di Kota  Cirebon
Satu Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali Cirebon
UGJ Cirebon Cetak 704 Lulusan Baru, Siap Bersaing di Dunia Kerja dan Era Digital
Santika Premiere Linggarjati Buka Lapangan Pickleball untuk Tamu dan Umum
7Dunia Rilis Single “Seandainya Engkau Tahu”, Tembus Ratusan Ribu Views di YouTube
Program Weight Loss Challenge di KAI Daop 3 Cirebon Berlangsung Delapan Minggu
Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Cirebon Pasang Jammer Sinyal
Herman Khaeron Sebut APBN 2027 Jadi Alat Lindungi Rakyat
Cirebon Power Salurkan 58 Hewan Kurban dan Buka Pelatihan Kerja untuk Warga
Perlintasan Liar di Patokbeusi Subang Ditutup KAI Daop 3 Cirebon
Dapur SPPG Kalijaga Kota Cirebon Tuai Kritik soal Kebersihan dan IPAL
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Prajurit TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden
Rumah Warga di Dukuh Semar Terbakar Usai Hujan Deras Guyur Kota Cirebon
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP
422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026