Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan

Senin, 22 Sep 2025 17:21
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan usai menegaskan larangan penggunaan sirine sembarangan oleh anggota polisi, Senin (2/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya melarang penggunaan sirine oleh anggota di lapangan, kecuali dalam kondisi darurat.

Menurut Eko, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan suara sirine yang dianggap mengganggu.

“Anggota tidak diperbolehkan membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar Eko, Senin (2/9/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.

“Pembatasan penggunaan rotator dan sirine ini agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski begitu, rotator tetap dipakai dalam situasi tertentu, misalnya patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.

Eko juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.

“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.

“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” kata Eko.

Diketahui, beberapa bulan sebelumnya Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keluhan warga soal penggunaan sirine. Kondisi itu langsung direspons Polres Cirebon Kota dengan evaluasi internal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi