Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan

Senin, 22 Sep 2025 17:21
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan usai menegaskan larangan penggunaan sirine sembarangan oleh anggota polisi, Senin (2/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya melarang penggunaan sirine oleh anggota di lapangan, kecuali dalam kondisi darurat.

Menurut Eko, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan suara sirine yang dianggap mengganggu.

“Anggota tidak diperbolehkan membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar Eko, Senin (2/9/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.

“Pembatasan penggunaan rotator dan sirine ini agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski begitu, rotator tetap dipakai dalam situasi tertentu, misalnya patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.

Eko juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.

“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.

“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” kata Eko.

Diketahui, beberapa bulan sebelumnya Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keluhan warga soal penggunaan sirine. Kondisi itu langsung direspons Polres Cirebon Kota dengan evaluasi internal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Perubahan APBD 2025 Kota Cirebon Disahkan, Defisit Rp47 Miliar
Ribuan Pelajar di Jabar Keracunan Massal Usai Santap MBG
KA Tawangjaya Premium Tertemper Mobil di Cirebon, Dua Orang Tewas
PMI Kota Cirebon Peringati HUT ke-80, Relawan Dapat Apresiasi
Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Dapur MBG, Tinjau Pengolahan dan Distribusi
Nostalgia Perkeretaapian, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pameran Foto Gratis di Stasiun
Raperda Perubahan APBD 2025, Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon Sampaikan Pandangan
Polres Cirebon Kota Larang Anggota Nyalakan Sirine Sembarangan
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN UPT Cirebon Luncurkan Sistem Monitoring Berbasis AI
Pemkot Cirebon Resmikan Program IDOLA, Perkuat Identitas Kota Wali
Pemkot Cirebon Dukung Percepatan Infrastruktur dan Hunian Layak di Jabar
OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Positif Jasa Keuangan di Wilayah Ciayumajakuning
Rizky Febian hingga Maliq & D’Essentials Meriahkan Lagulaguan Festival 2025
Sambut HUT ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Lomba Tarik Lokomotif
Santika Sahabat Bumi Gelar Aksi Bersih Gua Sunyaragi Cirebon
Aksi Pura-Pura Tertabrak di Lampu Merah Kesambi Viral, Pelaku Diamankan Polisi
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Cipali, Ribuan Paket Online Ludes
Musorkablub KONI Cirebon Digelar, Bupati Ingin Atlet Masuk 15 Besar Jabar
Film Horor Maryam: Janji & Jiwa yang Terikat Sapa Penonton Cirebon, Sosok Asli Siti Maryam Turut Hadir
Film Horor Maryam Angkat Kisah Nyata, Tayang 18 September 2025
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio