Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil

Jumat, 14 Nov 2025 06:08
    Bagikan  
Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat MK memutuskan bahwa polisi aktif wajib mundur dari dinas jika ingin menduduki jabatan sipil.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi dapat merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Putusan ini memperjelas aturan tentang syarat bagi polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai penjelasan pasal itu membuka celah hukum bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.

Menurut para pemohon, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan “penugasan Kapolri”, seorang polisi dapat tetap aktif sambil menduduki posisi di luar Polri. Mereka menilai praktik ini menimbulkan anomali dan mereduksi makna pasal utama yang sebenarnya sudah jelas.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menyebut secara tegas bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menilai penjelasan pasal tidak boleh memunculkan norma baru yang mengaburkan aturan pokok.

“Rumusan pasal sudah expressis verbis, tidak memerlukan pemaknaan lain. Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak,” ujar Ridwan.

MK menilai frasa tambahan tersebut justru membuat norma menjadi rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara yang menempati jabatan sipil.

Dengan dihapusnya frasa itu, MK menegaskan kembali batasan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai polisi aktif. Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis