Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil

Jumat, 14 Nov 2025 06:08
    Bagikan  
Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat MK memutuskan bahwa polisi aktif wajib mundur dari dinas jika ingin menduduki jabatan sipil.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi dapat merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Putusan ini memperjelas aturan tentang syarat bagi polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai penjelasan pasal itu membuka celah hukum bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.

Menurut para pemohon, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan “penugasan Kapolri”, seorang polisi dapat tetap aktif sambil menduduki posisi di luar Polri. Mereka menilai praktik ini menimbulkan anomali dan mereduksi makna pasal utama yang sebenarnya sudah jelas.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menyebut secara tegas bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menilai penjelasan pasal tidak boleh memunculkan norma baru yang mengaburkan aturan pokok.

“Rumusan pasal sudah expressis verbis, tidak memerlukan pemaknaan lain. Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak,” ujar Ridwan.

MK menilai frasa tambahan tersebut justru membuat norma menjadi rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara yang menempati jabatan sipil.

Dengan dihapusnya frasa itu, MK menegaskan kembali batasan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai polisi aktif. Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP
422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026
Kuwu Luwung Kencana Bantah Isu Korupsi Dana Desa, Sebut Sudah Diperiksa Inspektorat
23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Pemkab Percepat Lelang Proyek 2026
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis
Seorang Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi Rumahnya
Warga Kota Cirebon Keluhkan Catat Meter PGN Hanya Dilakukan Tiga Bulan Sekali
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet