Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik

Rabu, 12 Nov 2025 15:10
    Bagikan  
Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik
Ist

Gus Elham Yahya, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Jadi Sorotan Publik.

RINGKASNEWS.ID - Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Susanto, menilai insiden pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang mencium anak perempuan di ruang publik harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga keteladanan.

Menurut Susanto, dakwah dalam Islam seharusnya disampaikan dengan hikmah (kebijaksanaan) dan meneladani akhlak Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi adab serta kehormatan.

“Dakwah harus mencerminkan adab dan etika publik yang baik, menghargai anak, serta menjaga batasan dalam interaksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 itu menegaskan, anak-anak berada pada tahap perkembangan yang masih rentan dan membutuhkan rasa aman serta penghormatan terhadap batas diri mereka.

Ia menilai tindakan mencium anak, apalagi dilakukan oleh tokoh agama di depan umum, bisa memberi contoh yang keliru dan melanggar nilai-nilai etika dalam Islam.

“Tanpa disadari, perilaku semacam itu dapat menimbulkan kebingungan psikologis bagi anak tentang batas interaksi yang pantas antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Susanto juga menyoroti dampak viralnya video tersebut di media sosial. Anak yang terekam dalam video berpotensi mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga stigma sosial di lingkungannya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan ulang konten yang melibatkan anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Mereka yang membagikan ulang video tanpa menyamarkan identitas anak bisa melanggar hak anak, terutama hak atas perlindungan dan kerahasiaan identitas,” tegasnya.

Susanto berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bagi para pendakwah dan publik untuk lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP
422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026
Kuwu Luwung Kencana Bantah Isu Korupsi Dana Desa, Sebut Sudah Diperiksa Inspektorat
23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Pemkab Percepat Lelang Proyek 2026
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis
Seorang Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi Rumahnya
Warga Kota Cirebon Keluhkan Catat Meter PGN Hanya Dilakukan Tiga Bulan Sekali
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet