Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik

Rabu, 12 Nov 2025 15:10
    Bagikan  
Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik
Ist

Gus Elham Yahya, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Jadi Sorotan Publik.

RINGKASNEWS.ID - Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Susanto, menilai insiden pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang mencium anak perempuan di ruang publik harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga keteladanan.

Menurut Susanto, dakwah dalam Islam seharusnya disampaikan dengan hikmah (kebijaksanaan) dan meneladani akhlak Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi adab serta kehormatan.

“Dakwah harus mencerminkan adab dan etika publik yang baik, menghargai anak, serta menjaga batasan dalam interaksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 itu menegaskan, anak-anak berada pada tahap perkembangan yang masih rentan dan membutuhkan rasa aman serta penghormatan terhadap batas diri mereka.

Ia menilai tindakan mencium anak, apalagi dilakukan oleh tokoh agama di depan umum, bisa memberi contoh yang keliru dan melanggar nilai-nilai etika dalam Islam.

“Tanpa disadari, perilaku semacam itu dapat menimbulkan kebingungan psikologis bagi anak tentang batas interaksi yang pantas antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Susanto juga menyoroti dampak viralnya video tersebut di media sosial. Anak yang terekam dalam video berpotensi mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga stigma sosial di lingkungannya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan ulang konten yang melibatkan anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Mereka yang membagikan ulang video tanpa menyamarkan identitas anak bisa melanggar hak anak, terutama hak atas perlindungan dan kerahasiaan identitas,” tegasnya.

Susanto berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bagi para pendakwah dan publik untuk lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah
Diam-diam Dites, Begini Hasil Tes Narkoba Petugas Perlintasan di Cirebon
Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Polres Cirebon Kota
One Way di Tol Cipali Resmi Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras
Hotel Santika di Kuningan dan Cirebon Padamkan Lampu Satu Jam saat Earth Hour
Tradisi Grebeg Syawal di Gunung Jati Kembali Dipenuhi Pengunjung
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen
Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran 2026, Indosat Klaim Jaringan Tetap Stabil