Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik

Rabu, 12 Nov 2025 15:10
    Bagikan  
Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik
Ist

Gus Elham Yahya, Sosok Pendakwah Muda yang Viral dan Jadi Sorotan Publik.

RINGKASNEWS.ID - Guru Besar Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Susanto, menilai insiden pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang mencium anak perempuan di ruang publik harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga keteladanan.

Menurut Susanto, dakwah dalam Islam seharusnya disampaikan dengan hikmah (kebijaksanaan) dan meneladani akhlak Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi adab serta kehormatan.

“Dakwah harus mencerminkan adab dan etika publik yang baik, menghargai anak, serta menjaga batasan dalam interaksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 itu menegaskan, anak-anak berada pada tahap perkembangan yang masih rentan dan membutuhkan rasa aman serta penghormatan terhadap batas diri mereka.

Ia menilai tindakan mencium anak, apalagi dilakukan oleh tokoh agama di depan umum, bisa memberi contoh yang keliru dan melanggar nilai-nilai etika dalam Islam.

“Tanpa disadari, perilaku semacam itu dapat menimbulkan kebingungan psikologis bagi anak tentang batas interaksi yang pantas antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Susanto juga menyoroti dampak viralnya video tersebut di media sosial. Anak yang terekam dalam video berpotensi mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga stigma sosial di lingkungannya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan ulang konten yang melibatkan anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Mereka yang membagikan ulang video tanpa menyamarkan identitas anak bisa melanggar hak anak, terutama hak atas perlindungan dan kerahasiaan identitas,” tegasnya.

Susanto berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi bagi para pendakwah dan publik untuk lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Nafa Urbach Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo
Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Rumah Kosong Kesambi-Cirebon
Desa Cilengkrang Diterjang Banjir Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pembenahan Drainase
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Hotel Santika Cirebon Tawarkan Buka Puasa “Jalur Sutra Ramadan”, Ada Undian Tabungan Umroh
Mau Dapat Tiket KA Lebaran Lebih Hemat? Cek Jadwal dan Kuotanya di Cirebon
Uya Kuya Ajak Warga Cipulir Jaksel Pahami Manfaat MBG
KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah