Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
    Bagikan  
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mereka juga meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.

Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam institusi kepolisian.

Menurut Arsul, usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam proses penyusunan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.

Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri akan menimbulkan potensi campur tangan politik dalam tubuh Polri. Padahal, UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang harus independen dan berdiri di atas semua kepentingan politik.

“Jika Kapolri disetarakan dengan menteri, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet. Hal ini dapat menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang netral,” kata Arsul.

MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, tetapi tidak terkait langsung dengan periode kepemimpinan Presiden. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan Kapolri. Karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis