Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
    Bagikan  
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mereka juga meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.

Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam institusi kepolisian.

Menurut Arsul, usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam proses penyusunan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.

Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri akan menimbulkan potensi campur tangan politik dalam tubuh Polri. Padahal, UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang harus independen dan berdiri di atas semua kepentingan politik.

“Jika Kapolri disetarakan dengan menteri, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet. Hal ini dapat menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang netral,” kata Arsul.

MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, tetapi tidak terkait langsung dengan periode kepemimpinan Presiden. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan Kapolri. Karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DJKA dan KAI Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Kereta Jelang Nataru 2025
Hingga November, Pemkab Cirebon Serap 80 Persen Anggaran Tahun 2025
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
KAI Daop 3 Cirebon Buka Penjualan Tiket untuk Libur Akhir Tahun
Kolaborasi DPR dan BGN di Bekasi Bahas Pemenuhan Gizi Anak Sekolah
Kasus Gus Elham, Guru Besar PTIQ Ingatkan Pendakwah Jaga Etika Publik
Anak Sekolah di Bekasi Didorong Pahami Pentingnya Gizi Seimbang Lewat Program MBG
Trotoar Depan Stasiun Cirebon Ditata untuk Tingkatkan Kenyamanan Pejalan Kaki
DPR Apresiasi Pengelolaan Batu Bara dan Lingkungan di Cirebon Power
Program Makan Bergizi Ikut Gerakkan Ekonomi Warga di Purwakarta
Cirebon Fun Run 2025 Ajak Warga Berolahraga Sambil Jelajahi Kota
Penguatan Gizi Anak Jadi Fokus Cegah Stunting di Malang
Pemerintah Pastikan Menu Makan Bergizi Tepat Standar dan Aman Dikonsumsi
Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kedawung
Kolaborasi Berbagai Pihak Dorong Pemahaman Publik Soal Program MBG
Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Praktik di RSUD Waled, IKA UGJ Siapkan Pendampingan
DPR dan Mitra Kerja BGN Bahas Upaya Peningkatan Gizi di Bekasi
Dukungan Penyediaan Makanan Sehat di Sekolah Dibahas di Bekasi
FISIP UGJ Dampingi Enam Desa di Kuningan Kembangkan Website Layanan Publik
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio