Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
    Bagikan  
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mereka juga meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.

Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam institusi kepolisian.

Menurut Arsul, usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam proses penyusunan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.

Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri akan menimbulkan potensi campur tangan politik dalam tubuh Polri. Padahal, UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang harus independen dan berdiri di atas semua kepentingan politik.

“Jika Kapolri disetarakan dengan menteri, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet. Hal ini dapat menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang netral,” kata Arsul.

MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, tetapi tidak terkait langsung dengan periode kepemimpinan Presiden. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan Kapolri. Karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Nafa Urbach Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo
Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Rumah Kosong Kesambi-Cirebon
Desa Cilengkrang Diterjang Banjir Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pembenahan Drainase
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Hotel Santika Cirebon Tawarkan Buka Puasa “Jalur Sutra Ramadan”, Ada Undian Tabungan Umroh
Mau Dapat Tiket KA Lebaran Lebih Hemat? Cek Jadwal dan Kuotanya di Cirebon
Uya Kuya Ajak Warga Cipulir Jaksel Pahami Manfaat MBG
KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah