Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
    Bagikan  
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mereka juga meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.

Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam institusi kepolisian.

Menurut Arsul, usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam proses penyusunan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.

Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri akan menimbulkan potensi campur tangan politik dalam tubuh Polri. Padahal, UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang harus independen dan berdiri di atas semua kepentingan politik.

“Jika Kapolri disetarakan dengan menteri, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet. Hal ini dapat menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang netral,” kata Arsul.

MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, tetapi tidak terkait langsung dengan periode kepemimpinan Presiden. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan Kapolri. Karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penemuan Jenazah Perempuan di Perumahan Harjamukti Cirebon Berawal dari Bau Menyengat
Warga Griya Indah Jati 2 Terganggu Jalan Rusak Akibat Lalu Lintas Truk Proyek
Lonjakan Penumpang KA Warnai Libur Nataru di Daop 3 Cirebon, Tiket Diskon Masih Tersedia
Jelang Tayang Nasional, Film Suka Duka Tawa Curi Perhatian Penonton di Cirebon
Target Adipura Cirebon Belum Aman, Ini Hasil Tinjauan Menteri LH
Angkatan 90 SMPN 2 Kota Cirebon Gelar Reuni 35 Tahun Ninetyers
Kunjungi Stasiun Cirebon, Menteri LH Nilai Pengelolaan Sampah Tertata
Zulkifli Hasan Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Stabil di Cirebon
Young Monster Rilis Single Debut “Menaklukkan Waktu”, Tawarkan Warna Cute Experimental Metal
Tol Cipali Padat saat Natal, Arus dari Jakarta ke Cirebon Naik 86 Persen
Program GenSi Indosat Bekali UMKM Literasi Digital
Mau Naik Kereta Saat Libur Nataru? KAI Daop 3 Cirebon Punya Promo Ini
Jelang Nataru, Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya
Polres Cirebon Kota Perketat Pengamanan 46 Gereja Jelang Natal
Indosat Perkuat Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Nataru di Jakarta Raya
BPBD Catat Banjir Melanda 8 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, 24 Desa Terdampak
Hujan Deras Picu Banjir di Kota dan Kabupaten Cirebon
APBN Jawa Barat Catat Surplus Rp18,98 Triliun per November 2025
Peringati Hari Ibu, KAI Daop 3 Cirebon Beri Bingkisan ke Penumpang
Pembagian MBG di Arjawinangun Dipertanyakan, Rapel Empat Hari Tak Diterima Siswa
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio