Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
    Bagikan  
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.

Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mereka juga meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.

Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam institusi kepolisian.

Menurut Arsul, usulan untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam proses penyusunan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.

Mahkamah menilai, penyamaan jabatan Kapolri dengan menteri akan menimbulkan potensi campur tangan politik dalam tubuh Polri. Padahal, UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang harus independen dan berdiri di atas semua kepentingan politik.

“Jika Kapolri disetarakan dengan menteri, maka secara otomatis akan menjadi bagian dari kabinet. Hal ini dapat menggeser posisi Polri sebagai alat negara yang netral,” kata Arsul.

MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, tetapi tidak terkait langsung dengan periode kepemimpinan Presiden. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan Kapolri. Karena itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah
Diam-diam Dites, Begini Hasil Tes Narkoba Petugas Perlintasan di Cirebon
Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Polres Cirebon Kota
One Way di Tol Cipali Resmi Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras
Hotel Santika di Kuningan dan Cirebon Padamkan Lampu Satu Jam saat Earth Hour
Tradisi Grebeg Syawal di Gunung Jati Kembali Dipenuhi Pengunjung
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen
Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran 2026, Indosat Klaim Jaringan Tetap Stabil
KAI Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2026
Sistem One Way di Tol Cipali Berakhir, Arus Lalu Lintas Dikembalikan Dua Arah
H+3 Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali Arah Jakarta