RINGKASNEWS.ID - Peredaran narkotika kini memanfaatkan tren rokok elektrik untuk menyasar kalangan muda. Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan internasional yang menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan minuman energi di Jakarta.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan penumpang asal Malaysia, petugas menemukan bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo mengatakan, temuan tersebut langsung dikembangkan karena menunjukkan pola peredaran baru yang menyasar pengguna vape.
“Modus ini sengaja dibuat untuk mengelabui petugas sekaligus menjangkau konsumen muda yang akrab dengan rokok elektrik,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pengembangan kasus, tim gabungan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan di Indonesia.
Dari keterangan tersangka, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa sebelum dikemas menjadi liquid vape.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Menurut Budi, penyamaran narkotika dalam liquid vape membuat risiko penyalahgunaan semakin tinggi.
“Zat berbahaya ini bisa dikonsumsi tanpa disadari karena dikemas menyerupai produk legal dan dipasarkan di lingkungan hiburan malam,” katanya.
BNN menilai modus tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena sulit dikenali dan berdampak langsung pada kesehatan serta keselamatan jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk vape yang tidak jelas asal-usulnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
