Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta

Rabu, 7 Jan 2026 10:31
    Bagikan  
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Ist

Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional yang menyamarkan narkotika dalam liquid vape, Jakarta, Selasa (6/1/2026)

RINGKASNEWS.ID - Peredaran narkotika kini memanfaatkan tren rokok elektrik untuk menyasar kalangan muda. Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan internasional yang menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan minuman energi di Jakarta.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan penumpang asal Malaysia, petugas menemukan bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo mengatakan, temuan tersebut langsung dikembangkan karena menunjukkan pola peredaran baru yang menyasar pengguna vape.

“Modus ini sengaja dibuat untuk mengelabui petugas sekaligus menjangkau konsumen muda yang akrab dengan rokok elektrik,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan pengembangan kasus, tim gabungan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan di Indonesia.

Dari keterangan tersangka, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa sebelum dikemas menjadi liquid vape.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Menurut Budi, penyamaran narkotika dalam liquid vape membuat risiko penyalahgunaan semakin tinggi.

“Zat berbahaya ini bisa dikonsumsi tanpa disadari karena dikemas menyerupai produk legal dan dipasarkan di lingkungan hiburan malam,” katanya.

BNN menilai modus tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena sulit dikenali dan berdampak langsung pada kesehatan serta keselamatan jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk vape yang tidak jelas asal-usulnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM