AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar

Rabu, 26 Nov 2025 15:58
    Bagikan  
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II bersama jaksa Kejari Kabupaten Bekasi saat proses pelimpahan tersangka AR dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial AR memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

AR diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT RCB. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan itu menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.151.969.684.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Tahap ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah hukum yang terukur dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (25/11).

Proses penyidikan melibatkan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rina menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sebelum dilimpahkan, AR telah dipanggil oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Pemanggilan hingga pelimpahan berlangsung lancar karena koordinasi antarinstansi berjalan baik.

DJP menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera dan menjaga penerimaan negara dalam APBN,” kata Rina.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Pemkot Cirebon Raih Predikat Unggul dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025
Pemenuhan Gizi Anak Jadi Bahasan Utama dalam Program MBG di Bandung
Perempuan Asal Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Cirebon, Polisi Lakukan Penyelidikan
Promo Nataru: KAI Daop 3 Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Non-Subsidi
Pemulung di Bekasi Tewas akibat Mortir Meledak Saat Digergaji
Pengunjung Meningkat, Situ Cipanten Jadi Contoh Keberhasilan Desa EKI
OJK Cirebon Catat Kredit BPR Tembus Rp2,08 Triliun
Prabu Diaz Minta Penertiban PKL Sukalila Dilakukan Secara Humanis
10 Kios di Lahan Aset KAI di Jatiwangi Ditertibkan
Edukasi Program MBG di Depok Kian Diperluas untuk Jangkau Lebih Banyak Warga
Dana Perbaikan Rumah Ambruk Tahap Dua Tak Kunjung Cair, Anggota DPRD Rinna Suryanti Soroti Penyebabnya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Banjir Mengancam? Ini Imbauan BPBD Kabupaten Cirebon
Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Awan Panas Hingga 7 Kilometer
Galaxy Z Fold7 Unggulkan Multitasking dan Integrasi Gemini Live
Santika Indonesia Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” di API 2025
Durian Indonesia Tunjukkan Potensi Besar di Industri Global
KAI Daop 3 Benahi Fasilitas di Sejumlah Stasiun Jelang Nataru
Indosat Gandeng SMK Walang Jaya Hadirkan Pembelajaran Bisnis Melalui Kios Sekolah
DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio