AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar

Rabu, 26 Nov 2025 15:58
    Bagikan  
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II bersama jaksa Kejari Kabupaten Bekasi saat proses pelimpahan tersangka AR dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial AR memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

AR diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT RCB. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan itu menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.151.969.684.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Tahap ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah hukum yang terukur dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (25/11).

Proses penyidikan melibatkan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rina menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sebelum dilimpahkan, AR telah dipanggil oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Pemanggilan hingga pelimpahan berlangsung lancar karena koordinasi antarinstansi berjalan baik.

DJP menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera dan menjaga penerimaan negara dalam APBN,” kata Rina.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi