AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar

Rabu, 26 Nov 2025 15:58
    Bagikan  
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II bersama jaksa Kejari Kabupaten Bekasi saat proses pelimpahan tersangka AR dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial AR memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

AR diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT RCB. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan itu menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.151.969.684.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Tahap ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah hukum yang terukur dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (25/11).

Proses penyidikan melibatkan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rina menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sebelum dilimpahkan, AR telah dipanggil oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Pemanggilan hingga pelimpahan berlangsung lancar karena koordinasi antarinstansi berjalan baik.

DJP menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera dan menjaga penerimaan negara dalam APBN,” kata Rina.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei