AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar

Rabu, 26 Nov 2025 15:58
    Bagikan  
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II bersama jaksa Kejari Kabupaten Bekasi saat proses pelimpahan tersangka AR dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial AR memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

AR diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT RCB. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan itu menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.151.969.684.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Tahap ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah hukum yang terukur dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (25/11).

Proses penyidikan melibatkan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rina menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sebelum dilimpahkan, AR telah dipanggil oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Pemanggilan hingga pelimpahan berlangsung lancar karena koordinasi antarinstansi berjalan baik.

DJP menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera dan menjaga penerimaan negara dalam APBN,” kata Rina.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM