Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak

Jumat, 2 Aug 2024 08:51
    Bagikan  
Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak
Ist

UU TPKS Jadi Senjata Baru Lawan Perkawinan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024) di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.

Pj Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perkawinan anak. Dan hal itu merupakan masalah serius dan harus diatasi bersama.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga, dalam mencegah praktik ini.

"Perkawinan anak merampas masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu padu untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi mereka." ujarnya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS menunjukkan bahwa lebih dari 1 juta anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan, terutama bagi perempuan.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus perkawinan anak dan semua pihak harus berani melawan.

Menurutnya, perkawinan anak terdapat delik pidananya yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022. 

"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah perkawinan anak. 

"Dengan bekerja sama, diharapkan angka perkawinan anak di Kota Cirebon dapat terus menurun," cetusnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Remisi Waisak Diberikan kepada Tiga Narapidana di Lapas Cirebon
Perawat RS Pertamina Cirebon Diduga Lecehkan Gadis Berkebutuhan Khusus di Ruang Isolasi
Komisi II DPRD Tekan Perumda Air Minum Copot Pelaku Penggelapan Rp3,5 Miliar
Kader Posyandu Cirebon Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana PMT
DPRD Kabupaten Cirebon Genjot Optimalisasi CSR Lewat Raperda Baru
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Damkar Kota Cirebon Kekurangan Fasilitas, Komisi I Minta Pemkot Tanggap
Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon Masuki Tahap Pembahasan Lanjutan
Musrenbang Jabar di Cirebon: Wali Kota Usulkan 4 Isu Krusial, Gubernur KDM Siapkan Dukungan APBD
Lewat Jaka Rara 2025, Komisi III Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata
Buang Sampah ke Pesisir Karena Ditolak TPS, Ini Kata Ketua DPRD
Antusiasme Tinggi Warnai Pembukaan GFL 2025 di GOR Bima Cirebon
13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI Cirebon Telah Disertifikasi
Sanggar Sekar Pandan Rayakan 33 Tahun, Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya
KAI Daop 3 Cirebon Peringati 128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang dengan Napak Tilas Sejarah
Antusias Peserta Tinggi, GFL Hanya Terbuka untuk Tim Cirebon di Musim Pertama
DBD Merebak di Astana Gunung Jati Cirebon, Warga Minta Respons Cepat Pemdes
Indosat Raup Laba dan Tambah Pelanggan di Kuartal Pertama 2025
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ketua dan Sekretaris NPCI Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Live Streaming Ringkas Radio Net