Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak

Jumat, 2 Aug 2024 08:51
    Bagikan  
Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak
Ist

UU TPKS Jadi Senjata Baru Lawan Perkawinan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024) di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.

Pj Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perkawinan anak. Dan hal itu merupakan masalah serius dan harus diatasi bersama.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga, dalam mencegah praktik ini.

"Perkawinan anak merampas masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu padu untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi mereka." ujarnya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS menunjukkan bahwa lebih dari 1 juta anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan, terutama bagi perempuan.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus perkawinan anak dan semua pihak harus berani melawan.

Menurutnya, perkawinan anak terdapat delik pidananya yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022. 

"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah perkawinan anak. 

"Dengan bekerja sama, diharapkan angka perkawinan anak di Kota Cirebon dapat terus menurun," cetusnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Viral Video “Wak Wok” di Kota Cirebon, Kapolres Minta Maaf dan Lakukan Penertiban
Pekan Sita Serentak 2025, DJP Targetkan 133 Aset di Jawa Barat
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Bandar Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
Herman Khaeron Dukung Kreativitas Warga Lewat Festival Milm Kampung Cirebon
Kementerian LH Beri Waktu 6 Bulan untuk Perbaikan TPA Kopiluhur
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Rp 463 Juta Lewat Program TJSL Semester I 2025
Lurah Kecapi Apresiasi Lomba Perpustakaan Tingkat Kota Cirebon
PLN UIT JBT Ajak Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kejawanan dan Tanam Mangrove
Sekda Hilmy: Penipuan Kerja di Subang Harus Jadi Pelajaran
Robi Awan Gebrak Industri Musik Tanah Air dengan Lima Album di Tahun 2025
Cuti Bersama Idul Adha, 24.000 Lebih Tiket KA Daop 3 Cirebon Terjual
Tinggal Seorang Diri, Pria di Perumnas Cirebon Tewas Misterius di Dalam Rumah
Rakor Antikorupsi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Daerah
Komisi II DPRD Desak Percepatan Transformasi PD Pembangunan Jadi Perseroda
Demi Keselamatan Tim, Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Longsor
Komisi III DPRD Soroti Sistem Rujukan dan Utang RSD Gunung Jati
KAI Beri Diskon 30% Selama Liburan Sekolah Juni–Juli
Jelang Idul Adha, Cirebon Power Serahkan 56 Hewan Kurban ke 10 Desa
Pengemis Marak di Makam Sunan Gunung Jati, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Segera Dibentuk Tim Penanganan
Hotel Santika Cirebon–Kuningan Hadirkan Promo Menarik Sambut Idul Adha dan Hari Jadi Kota Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net