Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak

Jumat, 2 Aug 2024 08:51
    Bagikan  
Dari Data hingga Aksi Nyata, Kota Cirebon Gandeng KPAI Tangani Perkawinan Anak
Ist

UU TPKS Jadi Senjata Baru Lawan Perkawinan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024) di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.

Pj Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perkawinan anak. Dan hal itu merupakan masalah serius dan harus diatasi bersama.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga, dalam mencegah praktik ini.

"Perkawinan anak merampas masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu padu untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi mereka." ujarnya.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS menunjukkan bahwa lebih dari 1 juta anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan, terutama bagi perempuan.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus perkawinan anak dan semua pihak harus berani melawan.

Menurutnya, perkawinan anak terdapat delik pidananya yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022. 

"Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah perkawinan anak. 

"Dengan bekerja sama, diharapkan angka perkawinan anak di Kota Cirebon dapat terus menurun," cetusnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun
Camat dan Lurah Curhat ke DPRD Kota Cirebon, Komisi I Janji Perjuangkan Aspirasi
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Tiga Raperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
DPRD Kota Cirebon Minta Evaluasi atas Kasus Gagal SNBP di SMAN 7
Tangani Keadaan Darurat Malam Hari, Tim Maung Presisi Polres Ciko Siap Bantu Warga
Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Gagal SNPMB, Orang Tua Protes Sekolah
Kejuaraan Taekwondo Bupati Cup 2025, Langkah Awal Menuju Porprov 2026
KA Gunungjati Mulai Beroperasi, Perjalanan Semarang-Cirebon-Jakarta Makin Mudah
Pemkab Cirebon Targetkan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Selesai Sebelum Idulfitri
Kapolres Ciko dan Forkopimda Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Imlek
KAI Daop 3 Cirebon Meriahkan Isra Mi'raj dengan Kegiatan Edukatif untuk Anak
Polres Ciko dan Pemkot Bantu Warga Korban Rumah Ambruk dan Gigitan Ular Berbisa
Rest Area KM 207 A Alami Kepadatan, Kasat Lantas Pastikan Situasi Terkendali
KAI Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen untuk Santri Ponpes KHAS Kempek
Penemuan Rupang Sebelum Imlek, Prabu Diaz Apresiasi Kapolres Ciko
Wisata Dewi Bahari, Destinasi Baru yang Menghidupkan Ekonomi Desa Mundu Pesisir
Herman Khaeron Dorong Realisasi Provinsi Cirebon sebagai DOB
Banjir dan Drainase Jadi Sorotan Ketua DPRD Kota Cirebon di Musbangkel Pulasaren
Retribusi Tembus 100 Persen, Komisi II DPRD Apresiasi DKPPP Kota Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net