Penipuan Keuangan Marak Saat Liburan, OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada

Rabu, 31 Dec 2025 20:33
    Bagikan  
Penipuan Keuangan Marak Saat Liburan, OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada
Ist

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menyampaikan imbauan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan keuangan yang marak terjadi selama masa liburan dan pergantian tahun.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan di bidang keuangan yang kerap meningkat selama masa liburan dan pergantian tahun.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama yang berkaitan dengan perbankan dan transaksi keuangan digital. OJK mengingatkan agar informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, OTP, kata sandi, serta data pribadi lainnya tidak dibagikan kepada siapa pun.

OJK Cirebon mencermati sejumlah modus penipuan yang banyak terjadi di masa liburan. Modus tersebut antara lain investasi ilegal dengan janji keuntungan tidak wajar, undian dan hadiah palsu, penipuan belanja daring, penyamaran sebagai petugas lembaga resmi, lowongan kerja fiktif, hingga penyebaran tautan palsu atau phishing.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, penipuan keuangan masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Momentum liburan sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Masyarakat perlu waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Sepanjang 2025, OJK Cirebon mencatat menerima 1.976 layanan konsultasi dan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan kejahatan di bidang keuangan.

Agus menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Produk dan pelaku usaha keuangan diminta dipastikan terdaftar dan diawasi OJK, serta menawarkan keuntungan yang masuk akal.

OJK Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan melalui kanal resmi, seperti Kontak OJK 157 atau WhatsApp OJK di nomor 081 157 157 157.

Selain itu, OJK Cirebon menegaskan komitmennya menjaga tata kelola yang bersih dengan melarang pemberian hadiah atau parsel dalam bentuk apa pun kepada jajaran OJK. OJK berharap imbauan ini membantu masyarakat menikmati masa liburan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko penipuan keuangan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR dan BGN Edukasi Warga Desa Butuh soal Program Makan Bergizi Gratis
Peziarah Membludak di Makam Sunan Gunung Jati Menjelang Puasa
Komisi IX dan Badan Gizi Nasional Perluas Sosialisasi MBG di Semarang
Komisi III DPRD Kota Cirebon Tegaskan Hak Kesehatan Tak Boleh Terkendala Iuran
Uya Kuya: MBG Strategi Pemerintah Bangun SDM Unggul Menuju 2045
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kos Kesambi Cirebon
Nafa Urbach Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo
Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Rumah Kosong Kesambi-Cirebon
Desa Cilengkrang Diterjang Banjir Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pembenahan Drainase
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Komisi IX DPR Tekankan Kesiapan Dapur SPPG untuk Program MBG di Serang
Hotel Santika Cirebon Tawarkan Buka Puasa “Jalur Sutra Ramadan”, Ada Undian Tabungan Umroh
Mau Dapat Tiket KA Lebaran Lebih Hemat? Cek Jadwal dan Kuotanya di Cirebon
Uya Kuya Ajak Warga Cipulir Jaksel Pahami Manfaat MBG
KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha