RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan di bidang keuangan yang kerap meningkat selama masa liburan dan pergantian tahun.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama yang berkaitan dengan perbankan dan transaksi keuangan digital. OJK mengingatkan agar informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, OTP, kata sandi, serta data pribadi lainnya tidak dibagikan kepada siapa pun.
OJK Cirebon mencermati sejumlah modus penipuan yang banyak terjadi di masa liburan. Modus tersebut antara lain investasi ilegal dengan janji keuntungan tidak wajar, undian dan hadiah palsu, penipuan belanja daring, penyamaran sebagai petugas lembaga resmi, lowongan kerja fiktif, hingga penyebaran tautan palsu atau phishing.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, penipuan keuangan masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Momentum liburan sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Masyarakat perlu waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Sepanjang 2025, OJK Cirebon mencatat menerima 1.976 layanan konsultasi dan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan kejahatan di bidang keuangan.
Agus menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Produk dan pelaku usaha keuangan diminta dipastikan terdaftar dan diawasi OJK, serta menawarkan keuntungan yang masuk akal.
OJK Cirebon mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan melalui kanal resmi, seperti Kontak OJK 157 atau WhatsApp OJK di nomor 081 157 157 157.
Selain itu, OJK Cirebon menegaskan komitmennya menjaga tata kelola yang bersih dengan melarang pemberian hadiah atau parsel dalam bentuk apa pun kepada jajaran OJK. OJK berharap imbauan ini membantu masyarakat menikmati masa liburan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko penipuan keuangan.
