RINGKASNEWS.ID - Manajemen PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon memberikan penjelasan atas somasi yang dilayangkan 18 pemegang saham minoritas.
Manajemen menegaskan seluruh pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, mengatakan pembatasan hak suara terhadap 18 pemegang saham bukan merupakan keputusan sepihak manajemen.
Menurutnya, sebanyak 8.620 lembar saham milik mereka saat ini berstatus sita eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah melalui proses hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Hasil RUPS LB memutuskan untuk menangguhkan hak para pemegang saham yang terkait dengan 8.620 lembar saham yang sedang disita eksekusi. Penangguhan berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari instansi peradilan yang berwenang," ujar dr. Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Dr. Budi mengatakan sengketa tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, masalah itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah melalui audit maupun proses hukum. Bahkan, mayoritas pemegang saham disebut mendukung agar perusahaan tetap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum.
"Sebagian besar pemegang saham, yakni 91,16 persen, berharap persoalan ini segera selesai. Berbagai audit dan putusan pengadilan menunjukkan tata kelola perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Manajemen juga memastikan seluruh tahapan RUPST telah dilaksanakan sesuai prosedur. Seluruh pemegang saham yang hadir tetap dapat mengikuti rapat sesuai hak dan kewenangan masing-masing.
Menanggapi somasi yang dilayangkan 18 pemegang saham, dr. Budi menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Namun, ia berharap persoalan internal perusahaan tidak terus bergulir di ruang publik.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak mengganggu fokus perusahaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan sengketa saham tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan di RS Permata Cirebon yang hingga kini tetap berjalan normal.