Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase

Rabu, 1 Jul 2026 21:17
Petugas Dishub Kota Cirebon saat melakukan pengaturan ulang fase lampu lalu lintas di salah satu persimpangan. Dok.Dishub

RINGKASNEWS.ID - Sejumlah persimpangan di Kota Cirebon kini menerapkan pengaturan lampu lalu lintas dengan empat fase. Perubahan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon itu bertujuan mengurangi perpotongan arus kendaraan yang selama ini berpotensi memicu kecelakaan di persimpangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan mengatakan, perubahan tersebut telah diterapkan di Simpang Empat Perumnas–Jalan Ahmad Yani dan Simpang Empat Kanggraksan–Jalan Brigjen Dharsono–Jalan Ahmad Yani.

"Pengaturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Perumnas–Jalan Ahmad Yani dan Simpang Kanggraksan telah diubah dari tiga fase menjadi empat fase. Tujuannya untuk menghilangkan konflik pergerakan kendaraan yang saling bersilangan atau crossing," ujar Gunawan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, di Simpang Empat Perumnas–Jalan Ahmad Yani, pemisahan fase dilakukan antara arus kendaraan dari Jalan Ciremai Raya dan Jalan Rajawali.

Sementara di Simpang Empat Kanggraksan, pemisahan dilakukan antara arus kendaraan dari Jalan Kanggraksan dan Jalan Kesambi.

Dengan pengaturan baru tersebut, setiap arus kendaraan mendapat waktu melintas secara bergantian sehingga tidak lagi saling berpotongan di tengah persimpangan.

"Melalui pengaturan empat fase ini, titik konflik lalu lintas dapat dihilangkan. Harapannya keselamatan pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan," katanya.

Gunawan menjelaskan, Dishub Kota Cirebon juga akan menerapkan pengaturan serupa di Simpang Empat Gunungsari dan Simpang Empat Jabang Bayi yang menghubungkan Jalan Cipto, Pangeran Drajat, dan Kesambi.

Namun, penerapan di Simpang Gunungsari masih harus menunggu penggantian alat pengendali APILL yang saat ini mengalami kerusakan sehingga perubahan fase belum bisa dilakukan.

Sementara itu, pengaturan APILL di Simpang Jabang Bayi akan diterapkan setelah Dishub Kota Cirebon berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

"Untuk Simpang Gunungsari kami masih menunggu penggantian alat pengendali APILL yang rusak. Sedangkan Simpang Jabang Bayi akan disesuaikan setelah ada koordinasi dan persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat," ucap Gunawan.

Ia menambahkan, penyesuaian pengaturan APILL di Simpang Empat Alun-Alun Kejaksan dan Simpang Empat Diklatpri juga telah diberlakukan sejak Senin (29/6/2026). 

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan lalu lintas yang dilakukan secara bertahap di Kota Cirebon.

"Kami berharap pengaturan empat fase di sejumlah persimpangan ini dapat mengurangi konflik arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta membuat arus kendaraan menjadi lebih tertib dan lancar," tutup Gunawan.


Berita Terkini