RINGKASNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai memperketat pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) untuk mencegah praktik percaloan. Selain memperketat syarat bagi pemohon yang diwakilkan, Dishub juga menyiapkan layanan antrean online agar masyarakat bisa mengurus KIR dengan lebih mudah dan tertib.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan mengatakan, seluruh layanan KIR saat ini sudah digratiskan. Karena itu, masyarakat diminta mengurus kebutuhan uji kendaraan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.
Menurutnya, aplikasi antrean berbasis website yang sedang disiapkan akan membantu pemohon mengetahui jadwal dan nomor antrean sebelum datang ke kantor pengujian kendaraan. Dengan begitu, waktu tunggu di lokasi dapat ditekan dan pelayanan menjadi lebih tertata.
“Layanan KIR tidak dipungut biaya. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri. Nanti melalui aplikasi, pemohon bisa memilih jadwal dan mengetahui antreannya lebih awal,” kata Gunawan, Selasa (23/6/2026).
Selain mempermudah masyarakat, Dishub juga akan melakukan sosialisasi secara luas setelah aplikasi tersebut diluncurkan. Informasi mengenai penggunaan layanan digital itu akan disampaikan ke berbagai instansi, perusahaan, dan pelaku usaha transportasi di Kota Cirebon.
"Ke depan, aplikasi tersebut juga direncanakan terhubung dengan layanan digital Dishub lainnya, termasuk pendaftaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu sistem," kata Gunawan.
Sementara itu, Kepala UPT KIR Kota Cirebon, Cecep Sudrajat menuturkan, pihaknya mulai memperketat pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang masih ditemukan di lapangan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mewajibkan setiap pihak yang mewakili pemilik kendaraan membawa surat kuasa asli. Ketentuan itu berlaku baik untuk perorangan maupun perusahaan yang menggunakan jasa pengurusan administrasi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Dengan adanya antrean online dan persyaratan surat kuasa yang lebih ketat, ruang gerak calo akan semakin terbatas,” ujar Cecep.
Selain itu, jam pelayanan loket pendaftaran kini dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan agar petugas memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan teknis kendaraan secara optimal.
Cecep menegaskan petugas juga terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur KIR gratis. Warga yang masih memiliki pertanyaan dipersilakan datang langsung ke kantor UPT KIR untuk mendapatkan informasi yang jelas dan resmi.
“Silakan datang langsung. Seluruh pelayanan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Cecep.