Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Rabu, 1 Jul 2026 20:58
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pedagang online. Dok.DJP

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan tersebut bukanlah kebijakan yang menciptakan jenis pajak baru. Menurut dia, para pelaku usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar dilakukan melalui marketplace.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai yang dipungut bukan merupakan tambahan pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan, pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah menilai mekanisme baru ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan proses yang lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum.

Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan maupun pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

"DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar pelaksanaan aturan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan ini dapat membuat administrasi perpajakan lebih sederhana tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat," tandasnya. 

Berita Terkini