RINGKASNEWS.ID - Niat seorang perempuan menjenguk suaminya yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Cirebon berakhir dengan proses hukum. Perempuan berinisial APD itu diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan ratusan butir Tramadol dan tembakau sintetis saat hendak memasuki area kunjungan.
Peristiwa tersebut terjadi saat layanan kunjungan warga binaan pada Rabu (24/6/2026). APD datang bersama seorang anak laki-laki untuk menemui suaminya yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Cirebon.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung mengatakan, petugas mulai curiga saat APD menjalani pemeriksaan. Gerak-geriknya dinilai tidak wajar sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di toilet area kunjungan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah bungkusan plastik yang disembunyikan di area kemaluan APD. Di dalamnya terdapat 103 butir obat keras jenis Tramadol dan dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan yang menghuni kamar 4B. Petugas kemudian mengamankan warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, APD beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jonson mengatakan, berbagai upaya masih dilakukan untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas maupun rutan. Modusnya pun beragam, mulai dari menyembunyikan barang di dalam makanan, pakaian, hingga bagian tubuh tertentu agar lolos dari pemeriksaan.
"Ini menjadi komitmen kita bersama sesuai amanat undang-undang dan perintah Menteri serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa lapas dan rutan di Indonesia harus zero dari narkoba dan barang-barang terlarang. Hari ini kami buktikan bahwa kami tidak main-main," tegas Jonson.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.