RINGKASNEWS.ID - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepastian itu disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aturan terbaru yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada sektor UMKM agar dapat terus berkembang.
"Pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen. Namun fasilitas ini diarahkan agar benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan," kata Hestu dalam Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering di KPP Pratama Cirebon Satu, Rabu (24/6/2026).
Menurut Hestu, ketentuan itu kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Melalui aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hestu menjelaskan, aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil. Dengan begitu, mereka dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa dibayangi ketidakpastian kebijakan.
"Perubahan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang bersifat sementara," ucapnya.
Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi badan berbentuk perseroan perorangan. Kini, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan selama wajib pajak masih memenuhi kriteria yang ditetapkan atau belum memilih menggunakan skema tarif umum.
Selain membahas kebijakan UMKM, DJP juga menegaskan komitmennya menjaga integritas sistem perpajakan. Salah satunya dengan memastikan biaya yang berkaitan dengan praktik suap atau korupsi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak.
Hestu mengatakan, apabila dalam proses pengawasan dan pemeriksaan ditemukan biaya yang terindikasi sebagai bentuk suap, DJP akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada biaya-biaya yang terindikasi sebagai bentuk suap, tentu akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
"DJP berharap berbagai penyempurnaan aturan yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional," tuturnya.