RINGKASNEWS.ID - Sengketa saham di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, kembali memanas. Sebanyak 18 pemegang saham minoritas melayangkan somasi final setelah mengaku hak-hak mereka diabaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.
Somasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association. Mereka menilai kliennya tidak diberi kesempatan menggunakan hak suara saat RUPST yang digelar pada 22 Juni 2026.
Sebagai bentuk protes, 18 pemegang saham itu memilih keluar dari ruang rapat (walk out) sebelum seluruh agenda selesai.
Kuasa hukum para pemegang saham, Rusdianto mengatakan, kliennya memiliki total 8.620 lembar saham. Namun, saat tata tertib rapat dibacakan, mereka dinyatakan tidak memiliki hak suara dengan alasan saham tersebut sedang dalam status sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber.
Rusdianto SH menilai alasan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Status sita terhadap saham tidak serta-merta menghapus hak suara pemiliknya. Hak tersebut tetap melekat pada pemegang saham yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perseroan Terbatas," kata Rusdianto, Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum lainnya, Bambang Medivit Budisantoso SH, mengatakan status sita hanya membatasi objek sengketa, bukan memindahkan kepemilikan saham.
"Selama saham masih tercatat atas nama klien kami dan perkara sita eksekusi masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hak suara maupun hak dividen tetap melekat pada pemegang saham," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mantan Direktur Utama RS Permata Cirebon, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, yang sebelumnya menyebut pemegang saham minoritas hanya berstatus sebagai undangan dan tidak memiliki hak suara maupun hak dividen.
Menurut Rusdianto, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa hak-hak kliennya telah dikesampingkan.
"Pernyataan itu menjadi pengakuan terbuka bahwa hak suara dan hak dividen klien kami ditiadakan. Kami menilai hal tersebut merupakan bukti yang tidak bisa diabaikan," katanya.
Selain itu, kuasa hukum Dr. Dudung Hidayat SH menilai pelaksanaan RUPST juga berpotensi cacat secara formil. Menurutnya, keberatan dan masukan dari para pemegang saham tidak dicatat secara utuh sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi badan hukum.
"Masukan dan keberatan dari 18 pemegang saham yang kami wakili tidak pernah terakomodasi. Karena itu, kami menilai keabsahan keputusan RUPST patut dipertanyakan," ujar Dudung.
Perselisihan yang berlangsung sejak 2022 itu juga berkembang ke persoalan lain. Tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan pengalihan 2.700 lembar saham milik klien mereka kepada pihak pemenang eksekusi tanpa melalui mekanisme RUPS.
Rusdianto mengatakan, somasi final dikirim setelah somasi pertama pada 8 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan. Surat itu ditujukan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali, serta ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga negara.
"Kami berharap instansi yang berwenang memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham minoritas. Jika somasi final ini kembali diabaikan, kami akan menempuh gugatan melalui jalur pengadilan," kata Rusdianto.
Sementara itu, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT RSB (RS Permata Cirebon), dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, terkait somasi dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum para pemegang saham. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.