Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025

Jumat, 27 Jun 2025 18:01
    Bagikan  
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Ringkas Media

KDM: Kendaraan yang tak ikut pemutihan pajak tak akan diizinkan melintas di Jawa Barat.

RINGKASNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Sebelumnya, masa berlaku program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, lonjakan jumlah warga yang mengantre untuk membayar pajak mendorong perpanjangan selama tiga bulan ke depan.

“Karena antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan masih panjang, kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir September 2025,” ujar Dedi dalam unggahannya di akun media sosialnya, Jumat (27/6/2025).

Dalam perpanjangan kali ini, terdapat penyesuaian terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja dibayarkan sesuai jumlah tahun tunggakan, kini hanya dibatasi dua tahun—tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

"Ini bentuk keringanan tambahan. Jadi pemilik kendaraan cukup membayar SWDKLLJ dua tahun saja," katanya.

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang masih menunggak setelah program pemutihan berakhir.

“Nanti akan ada regulasi. Kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini tidak akan diizinkan beroperasi di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, sejak program digulirkan pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan telah mengikuti program pemutihan.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan gubernur untuk memperpanjang program ini.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih leluasa menunaikan kewajibannya,” ujar Asep.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan