Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025

Jumat, 27 Jun 2025 18:01
    Bagikan  
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Ringkas Media

KDM: Kendaraan yang tak ikut pemutihan pajak tak akan diizinkan melintas di Jawa Barat.

RINGKASNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Sebelumnya, masa berlaku program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, lonjakan jumlah warga yang mengantre untuk membayar pajak mendorong perpanjangan selama tiga bulan ke depan.

“Karena antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan masih panjang, kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir September 2025,” ujar Dedi dalam unggahannya di akun media sosialnya, Jumat (27/6/2025).

Dalam perpanjangan kali ini, terdapat penyesuaian terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja dibayarkan sesuai jumlah tahun tunggakan, kini hanya dibatasi dua tahun—tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

"Ini bentuk keringanan tambahan. Jadi pemilik kendaraan cukup membayar SWDKLLJ dua tahun saja," katanya.

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang masih menunggak setelah program pemutihan berakhir.

“Nanti akan ada regulasi. Kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini tidak akan diizinkan beroperasi di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, sejak program digulirkan pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan telah mengikuti program pemutihan.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan gubernur untuk memperpanjang program ini.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih leluasa menunaikan kewajibannya,” ujar Asep.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi