OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto

Selasa, 22 Jul 2025 19:01
    Bagikan  
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Ist

Mulai Oktober 2025, OJK resmi memberlakukan aturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan digital dan kripto di Indonesia.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan ini dirilis untuk memastikan pengelolaan IAKD dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, serta reputasi yang baik. Langkah tersebut juga dianggap penting di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini menjadi bentuk penguatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital.

“Pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAKD,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).

Aturan tersebut mengatur secara rinci pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat indikasi permasalahan terkait integritas, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.

Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan digital melalui penguatan tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa sektor ini dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegas Ismail.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower