OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto

Selasa, 22 Jul 2025 19:01
    Bagikan  
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Ist

Mulai Oktober 2025, OJK resmi memberlakukan aturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan digital dan kripto di Indonesia.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan ini dirilis untuk memastikan pengelolaan IAKD dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, serta reputasi yang baik. Langkah tersebut juga dianggap penting di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini menjadi bentuk penguatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital.

“Pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAKD,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).

Aturan tersebut mengatur secara rinci pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat indikasi permasalahan terkait integritas, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.

Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan digital melalui penguatan tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa sektor ini dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegas Ismail.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran