OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto

Selasa, 22 Jul 2025 19:01
    Bagikan  
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Ist

Mulai Oktober 2025, OJK resmi memberlakukan aturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan digital dan kripto di Indonesia.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan ini dirilis untuk memastikan pengelolaan IAKD dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, serta reputasi yang baik. Langkah tersebut juga dianggap penting di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini menjadi bentuk penguatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital.

“Pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAKD,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).

Aturan tersebut mengatur secara rinci pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat indikasi permasalahan terkait integritas, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.

Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan digital melalui penguatan tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa sektor ini dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegas Ismail.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Hari Mangrove Sedunia, PB HMI dan Cirebon Power Tanam Mangrove Cegah Abrasi
Cakra Khan Terpukau Lukisan Kucing dan Kuliner di Puncak Hari Jadi Cirebon
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Gio Akhsan Rilis “If Waiting For You”, Lagu tentang Menunggu meski Jadi Pilihan Kedua
Berantas Rokok Tanpa Cukai, Bea Cukai Cirebon Gelar Razia Gabungan
Festival Kuliner Jalur Rempah 2025 di Cirebon, Tawarkan Rasa dan Cerita dari Jalur Sejarah
Santika Indonesia Bersihkan Keraton Kacirebonan dan Gelar Program GM Cilik
Hilmi Riva’i Digeser dari Jabatan Sekda, Kini Pimpin DPMPTSP
Masa Depan Penerimaan Negara, DJP Andalkan Coretax System
Kuliner Nusantara Hadir di Schwarzwaldstube Jerman Lewat Sentuhan Chef Degan
Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Live Streaming Ringkas Radio Net