OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto

Selasa, 22 Jul 2025 19:01
    Bagikan  
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Ist

Mulai Oktober 2025, OJK resmi memberlakukan aturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan digital dan kripto di Indonesia.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan ini dirilis untuk memastikan pengelolaan IAKD dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, serta reputasi yang baik. Langkah tersebut juga dianggap penting di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini menjadi bentuk penguatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital.

“Pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAKD,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).

Aturan tersebut mengatur secara rinci pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat indikasi permasalahan terkait integritas, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi.

Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan digital melalui penguatan tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa sektor ini dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegas Ismail.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Fokus Jamin Keamanan dan Kualitas Pangan
Tren Rapat di Alam Terbuka, Hotel Santika Linggarjati Tawarkan Paket Kick Off Meeting
Kemenekraf Ajak Kreator Cirebon Manfaatkan Film untuk Monetisasi Kreativitas
PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Desa Wisata Ciawigajah Lewat D’Sarongge Festival
Edukasi Gizi di Bali Fokus pada Pembiasaan Makan Sehat di Keluarga
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Penerapan MBG di Gianyar Fokus pada Edukasi Gizi dan Komunikasi Publik
MBG Hadir di Buleleng, Keluarga Diminta Lebih Cermat Mengatur Gizi Anak
Desa Suci Cirebon Jadi Pusat Kolaborasi UMKM dan Petani untuk Program MBG
PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
Edukasi Gizi Jadi Fokus Program MBG di Tabanan-Bali
“Out Of Line” Karya Sineas Cirebon Jadi Film Terfavorit TVRI Jabar 2025
Komisi XI DPR RI Kunjungi OJK Cirebon Bahas Stabilitas dan Literasi Keuangan
DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Dialog Buruh soal UMSK 2026
APBD 2026 Kota Cirebon Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio