Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti

Kamis, 23 Jan 2025 14:17
    Bagikan  
Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti
Ist

Dua WN Tiongkok Diamankan Usai Sebar Tuduhan Tak Berdasar pada Petugas Imigrasi.

RINGKASNEWS.ID - Dua warga negara Tiongkok berinisial LB dan LJ kini tengah diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi setelah unggahan video di media sosial mereka viral. 

Video tersebut menuduh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan tindakan tidak etis tanpa disertai bukti. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan langkah-langkah investigasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan klarifikasi kepada petugas di lapangan. 

“Kami memastikan tidak ada bukti transaksi ilegal seperti yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada pengakuan dari petugas terkait hal tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025). 

Akun TikTok @stellaroptics888 milik LB dan LJ sebelumnya mengunggah video yang menyebut adanya praktik pungli di pos pemeriksaan imigrasi. 

Namun, setelah investigasi dilakukan, keduanya mengunggah video permintaan maaf pada 20 Januari 2025, mengakui tuduhan tersebut tidak benar. 

Dalam video tersebut, LB dan LJ menjelaskan uang sebesar Rp500.000 yang mereka bawa digunakan untuk membayar Visa on Arrival (VoA), bukan untuk suap. 

Menurut Godam, LB dan LJ sempat salah jalur saat tiba di bandara, sehingga diarahkan petugas ke area kedatangan internasional untuk melanjutkan proses imigrasi. Seluruh proses ini terekam jelas dalam CCTV bandara. 

“Kami telah mengklarifikasi pernyataan mereka secara langsung, dan hasilnya konsisten dengan pengakuan di video permintaan maaf. Meski begitu, perbuatan mereka telah merugikan reputasi Imigrasi Indonesia,” ujar Godam. 

Ditjen Imigrasi kini menjatuhkan sanksi tegas kepada LB dan LJ berupa pendeportasian. Keduanya ditempatkan di ruang detensi hingga waktu pemulangan mereka tiba. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik. 

"Kami tidak mentolerir pelanggaran, baik dari petugas maupun pihak lain yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat," tegasnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
RINGKAS RADIO NET