Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti

Kamis, 23 Jan 2025 14:17
    Bagikan  
Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti
Ist

Dua WN Tiongkok Diamankan Usai Sebar Tuduhan Tak Berdasar pada Petugas Imigrasi.

RINGKASNEWS.ID - Dua warga negara Tiongkok berinisial LB dan LJ kini tengah diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi setelah unggahan video di media sosial mereka viral. 

Video tersebut menuduh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan tindakan tidak etis tanpa disertai bukti. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan langkah-langkah investigasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan klarifikasi kepada petugas di lapangan. 

“Kami memastikan tidak ada bukti transaksi ilegal seperti yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada pengakuan dari petugas terkait hal tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025). 

Akun TikTok @stellaroptics888 milik LB dan LJ sebelumnya mengunggah video yang menyebut adanya praktik pungli di pos pemeriksaan imigrasi. 

Namun, setelah investigasi dilakukan, keduanya mengunggah video permintaan maaf pada 20 Januari 2025, mengakui tuduhan tersebut tidak benar. 

Dalam video tersebut, LB dan LJ menjelaskan uang sebesar Rp500.000 yang mereka bawa digunakan untuk membayar Visa on Arrival (VoA), bukan untuk suap. 

Menurut Godam, LB dan LJ sempat salah jalur saat tiba di bandara, sehingga diarahkan petugas ke area kedatangan internasional untuk melanjutkan proses imigrasi. Seluruh proses ini terekam jelas dalam CCTV bandara. 

“Kami telah mengklarifikasi pernyataan mereka secara langsung, dan hasilnya konsisten dengan pengakuan di video permintaan maaf. Meski begitu, perbuatan mereka telah merugikan reputasi Imigrasi Indonesia,” ujar Godam. 

Ditjen Imigrasi kini menjatuhkan sanksi tegas kepada LB dan LJ berupa pendeportasian. Keduanya ditempatkan di ruang detensi hingga waktu pemulangan mereka tiba. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik. 

"Kami tidak mentolerir pelanggaran, baik dari petugas maupun pihak lain yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat," tegasnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno
Libur Idul Adha, Perjalanan Kereta dari Cirebon Diprediksi Ramai
KIR Gratis di Kota Cirebon, Pengguna Jasa Mengaku Masih Diminta Bayar
SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC
Konflik Ahmad Bahar dan Hercules Berlanjut ke Ranah Hukum
Muatan Ayam Berserakan di Jalan Pramuka Kota Cirebon, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bobotoh dan KNPI Apresiasi Polisi Kawal Perayaan Juara Persib di Kota  Cirebon
Satu Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali Cirebon