Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti

Kamis, 23 Jan 2025 14:17
    Bagikan  
Imigrasi Deportasi Dua WN Tiongkok Akibat Unggah Video Negatif Tanpa Bukti
Ist

Dua WN Tiongkok Diamankan Usai Sebar Tuduhan Tak Berdasar pada Petugas Imigrasi.

RINGKASNEWS.ID - Dua warga negara Tiongkok berinisial LB dan LJ kini tengah diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi setelah unggahan video di media sosial mereka viral. 

Video tersebut menuduh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan tindakan tidak etis tanpa disertai bukti. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan langkah-langkah investigasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan klarifikasi kepada petugas di lapangan. 

“Kami memastikan tidak ada bukti transaksi ilegal seperti yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada pengakuan dari petugas terkait hal tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025). 

Akun TikTok @stellaroptics888 milik LB dan LJ sebelumnya mengunggah video yang menyebut adanya praktik pungli di pos pemeriksaan imigrasi. 

Namun, setelah investigasi dilakukan, keduanya mengunggah video permintaan maaf pada 20 Januari 2025, mengakui tuduhan tersebut tidak benar. 

Dalam video tersebut, LB dan LJ menjelaskan uang sebesar Rp500.000 yang mereka bawa digunakan untuk membayar Visa on Arrival (VoA), bukan untuk suap. 

Menurut Godam, LB dan LJ sempat salah jalur saat tiba di bandara, sehingga diarahkan petugas ke area kedatangan internasional untuk melanjutkan proses imigrasi. Seluruh proses ini terekam jelas dalam CCTV bandara. 

“Kami telah mengklarifikasi pernyataan mereka secara langsung, dan hasilnya konsisten dengan pengakuan di video permintaan maaf. Meski begitu, perbuatan mereka telah merugikan reputasi Imigrasi Indonesia,” ujar Godam. 

Ditjen Imigrasi kini menjatuhkan sanksi tegas kepada LB dan LJ berupa pendeportasian. Keduanya ditempatkan di ruang detensi hingga waktu pemulangan mereka tiba. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik. 

"Kami tidak mentolerir pelanggaran, baik dari petugas maupun pihak lain yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat," tegasnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal
Kilatan Cahaya Disusul Dentuman Keras Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Dipicu Meteor
Prestasi Akademik 19 Anak Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Apresiasi
Sampah yang Menumpuk di Jalur Cirebon-Bandung Akhirnya Dibersihkan, CCTV hingga Denda Disiapkan
Cheng Ho Cup 2026 Bawa Tim Tiga Negara ke Cirebon, Sport Tourism Ikut Bergerak
KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen