RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/7). Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum internal sekolah, yaitu Kepala Sekolah berinisial I, Wakil Kepala Sekolah T, dan seorang guru R. Sementara satu tersangka lain berasal dari luar sekolah, yaitu RN.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan total dana PIP yang dialokasikan untuk sekolah tersebut mencapai Rp 955,8 juta, dengan nilai bantuan sekitar Rp 1,8 juta per siswa untuk lebih dari 500 siswa.
“Awalnya mereka sepakat melakukan pemotongan Rp 200 ribu per siswa. Namun, dalam praktiknya, jumlah yang dipotong mencapai Rp 467 juta,” ujar Slamet.
Dari penyidikan yang dilakukan, kejaksaan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 368 juta. Selain adanya potongan yang tidak semestinya, penyidik juga menemukan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai dengan peruntukan.