Pegiat Sosial Minta Masyarakat Tak Tergiring Hoaks Kasus Vina Cirebon

Senin, 20 May 2024 14:15
    Bagikan  
Pegiat Sosial Minta Masyarakat Tak Tergiring Hoaks Kasus Vina Cirebon
Ist

Masyarakat Tak Tergiring Hoaks Kasus Vina Cirebon

RINGKASNEWS.ID  - Kasus Vina kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar. Dalam kasus tersebut, tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ramai di media sosial pengguna Instagram dengan akun bernama @voltcyber_v2 membeberkan bahwa kunci bisa tertangkapnya tiga DPO ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Akun tersebut mengklaim, sosok polisi itu merupakan kunci terungkapnya keberadaan Pegy alias Perong, Dani, dan Andi. 

“Cukup mudah untuk menangkap tiga DPO kasus Vina,” tulis akun tersebut, Minggu (19/5/2024). 

Hal ini ditanggapi oleh Pegiat media sosial dan konten kreator Indramayu sekaligus sutradara film, Taka Rich menurutnya, saat peristiwa maut Eky dan Vina terjadi pada bulan Agustus 2016, saat itu Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. 

"Ia baru menjabat Kapolres Cirebon Kota Desember 2016. Perwira Tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut pada saat itu menjabat Kapolres Cirebon Kota menggantikan Indra Jafar," ucapnya, Senin (20/5/2024). 

Taka menerangkan, awalnya kasus itu ditangani Polres Cirebon Kota dan beberapa minggu pasca kejadian, penyelidikan diambil oleh Polda Jawa Barat. 

"Jadi netizen harus lebih bijak dan cerdas, jangan tergiring satu isu yang belum valid kebenarannya kemudian menghubung-hubungkan dengan orang lain yang tidak ada kaitannya," ungkapnya. 

Menurut Taka, netizen jangan bermain dengan opini dan komentar yang tidak berdasarkan fakta yang ujungnya menjadi hoaks. 

Adi Vivid menjabat sebagai kapolres Cirebon Kota pada bulan Desember 2016. Sedangkan kasus Vina terjadi bulan Agustus 2016. Mana mungkin seorang Adi Vivid merekayasa kasus yang terjadi lima bulan sebelum ia menjabat,” ucapnya. 

Taka melanjutkan, masyarakat harusnya berterima kasih, karena kasus itu diungkap oleh Indra Jafar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. 

"Kita harus mengapresiasi jerih payah beliau, sehingga yang tadinya dugaan peristiwa lakalantas bisa terungkap menjadi kasus pembunuhan," ujarnya. 

Ia menambahkan, saat Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjabat Kapolres Cirebon Kota, kasus Vina sudah ditangani Polda Jawa Barat. 

"Jangan menebarkan fitnah dan berita bohong. Apalagi sekarang ada Undang-Undang ITE. Netizen harus cerdas dan pintar. Jangan sampai tergiring opini yang tidak berdasarkan fakta di lapangan,” tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR dan BGN Edukasi Warga Desa Butuh soal Program Makan Bergizi Gratis
Peziarah Membludak di Makam Sunan Gunung Jati Menjelang Puasa
Komisi IX dan Badan Gizi Nasional Perluas Sosialisasi MBG di Semarang
Komisi III DPRD Kota Cirebon Tegaskan Hak Kesehatan Tak Boleh Terkendala Iuran
Uya Kuya: MBG Strategi Pemerintah Bangun SDM Unggul Menuju 2045
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kos Kesambi Cirebon
Nafa Urbach Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Wonosobo
Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Rumah Kosong Kesambi-Cirebon
Desa Cilengkrang Diterjang Banjir Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pembenahan Drainase
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Komisi IX DPR Tekankan Kesiapan Dapur SPPG untuk Program MBG di Serang
Hotel Santika Cirebon Tawarkan Buka Puasa “Jalur Sutra Ramadan”, Ada Undian Tabungan Umroh
Mau Dapat Tiket KA Lebaran Lebih Hemat? Cek Jadwal dan Kuotanya di Cirebon
Uya Kuya Ajak Warga Cipulir Jaksel Pahami Manfaat MBG
KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha