Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka

Kamis, 4 Dec 2025 18:58
    Bagikan  
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Ist

Pengungkapan dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.

RINGKASNEWS.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel yang dikelola National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 7,1 miliar.

Kedua tersangka adalah Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan mantan bendahara, Norman Julian (NY). Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Agustus 2025.

NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 12 miliar, terdiri dari Rp 9 miliar dari APBD murni dan Rp 3 miliar dari APBD Perubahan.

“Dari hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar,” kata Mustofa, Selasa (2/12).

Aliran Dana ke Kampanye dan Dua Mobil

Penyimpangan dana mulai terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening NPCI. Kardi Leo diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan politik, terutama dalam kegiatan kampanye sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Norman Julian diduga menerima sekitar Rp 1,79 miliar yang digunakan untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian mobil tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas anggota keluarganya.

Dari total dana yang terindikasi diselewengkan, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil ditelusuri secara rinci penggunaannya. Sisanya masih dalam pendalaman penyidik.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif, di antaranya kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan.

Barang Bukti dan Jumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat keputusan Bupati Bekasi terkait hibah Rp 9 miliar dan Rp 3 miliar, proposal serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dokumen SP2D, mutasi rekening bank, hingga surat perjanjian kerja sama kegiatan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen pembelian kendaraan serta uang tunai sebesar Rp 400 juta.

Hingga saat ini, sebanyak 61 saksi telah diperiksa, termasuk satu ahli pidana dan satu auditor.

Atas perbuatannya, Kardi Leo dan Norman Julian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Desa Matangaji Kembangkan Wisata Kolam Renang untuk Dongkrak PAD Desa
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah