Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka

Kamis, 4 Dec 2025 18:58
    Bagikan  
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Ist

Pengungkapan dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.

RINGKASNEWS.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel yang dikelola National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 7,1 miliar.

Kedua tersangka adalah Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan mantan bendahara, Norman Julian (NY). Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Agustus 2025.

NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 12 miliar, terdiri dari Rp 9 miliar dari APBD murni dan Rp 3 miliar dari APBD Perubahan.

“Dari hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar,” kata Mustofa, Selasa (2/12).

Aliran Dana ke Kampanye dan Dua Mobil

Penyimpangan dana mulai terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening NPCI. Kardi Leo diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan politik, terutama dalam kegiatan kampanye sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Norman Julian diduga menerima sekitar Rp 1,79 miliar yang digunakan untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian mobil tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas anggota keluarganya.

Dari total dana yang terindikasi diselewengkan, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil ditelusuri secara rinci penggunaannya. Sisanya masih dalam pendalaman penyidik.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif, di antaranya kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan.

Barang Bukti dan Jumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat keputusan Bupati Bekasi terkait hibah Rp 9 miliar dan Rp 3 miliar, proposal serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dokumen SP2D, mutasi rekening bank, hingga surat perjanjian kerja sama kegiatan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen pembelian kendaraan serta uang tunai sebesar Rp 400 juta.

Hingga saat ini, sebanyak 61 saksi telah diperiksa, termasuk satu ahli pidana dan satu auditor.

Atas perbuatannya, Kardi Leo dan Norman Julian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon