Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban

Selasa, 2 Dec 2025 20:39
    Bagikan  
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Ist

Petugas Lanal Cirebon memeriksa tumpukan pakaian olahraga ilegal yang diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Patimban.

RINGKASNEWS.ID - Jajaran Lanal Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Patimban, Subang.

Temuan ini mengungkap pola baru pergerakan barang selundupan yang dibawa dari Malaysia lewat jalur tikus sebelum masuk ke pelabuhan resmi.

Penindakan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari setelah tim intelijen Lanal mencurigai ada muatan ilegal yang dibawa KMP Ferrindo 5 dari Pontianak ke Patimban.

“Informasi kami terima pukul 04.00 WIB. Tim langsung bergerak melakukan penyekatan di pintu keluar pelabuhan,” kata Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa (2/12/2025).

Sekitar pukul 04.45 WIB, tim menghentikan truk Fuso berpelat F 8810 HL. Pemeriksaan awal menemukan lebih dari 41.000 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan. Truk beserta muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang ilegal itu berupa celana olahraga, joger, hingga jaket anti-UV dan hijab sport. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Dari pemeriksaan, sopir truk berinisial KS mengaku hanya menjalankan perintah pengurus ekspedisi di Pontianak, GG. Namun, keterangan GG justru mengungkap bahwa seluruh barang berasal dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus perbatasan.

Dari titik tersebut, barang dikumpulkan di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, lalu dibawa ke Pontianak sebelum akhirnya dimuat ke kapal menuju Patimban.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan penyelundupan kini memanfaatkan rute berlapis, dari jalur darat ilegal hingga pelabuhan resmi, untuk menghindari pengawasan,” terang Faisal.

Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Faisal menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari langkah memperketat pengawasan di wilayah perairan Jawa Barat.

“Kami berkomitmen menjaga jalur laut tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
Percepat Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan Kementerian PU
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno