Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban

Selasa, 2 Dec 2025 20:39
    Bagikan  
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Ist

Petugas Lanal Cirebon memeriksa tumpukan pakaian olahraga ilegal yang diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Patimban.

RINGKASNEWS.ID - Jajaran Lanal Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Patimban, Subang.

Temuan ini mengungkap pola baru pergerakan barang selundupan yang dibawa dari Malaysia lewat jalur tikus sebelum masuk ke pelabuhan resmi.

Penindakan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari setelah tim intelijen Lanal mencurigai ada muatan ilegal yang dibawa KMP Ferrindo 5 dari Pontianak ke Patimban.

“Informasi kami terima pukul 04.00 WIB. Tim langsung bergerak melakukan penyekatan di pintu keluar pelabuhan,” kata Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa (2/12/2025).

Sekitar pukul 04.45 WIB, tim menghentikan truk Fuso berpelat F 8810 HL. Pemeriksaan awal menemukan lebih dari 41.000 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan. Truk beserta muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang ilegal itu berupa celana olahraga, joger, hingga jaket anti-UV dan hijab sport. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Dari pemeriksaan, sopir truk berinisial KS mengaku hanya menjalankan perintah pengurus ekspedisi di Pontianak, GG. Namun, keterangan GG justru mengungkap bahwa seluruh barang berasal dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus perbatasan.

Dari titik tersebut, barang dikumpulkan di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, lalu dibawa ke Pontianak sebelum akhirnya dimuat ke kapal menuju Patimban.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan penyelundupan kini memanfaatkan rute berlapis, dari jalur darat ilegal hingga pelabuhan resmi, untuk menghindari pengawasan,” terang Faisal.

Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Faisal menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari langkah memperketat pengawasan di wilayah perairan Jawa Barat.

“Kami berkomitmen menjaga jalur laut tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Oknum Ketua Puskesos Galagamba Diduga Pungli Cetak Kartu BPJS
Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMA di Dukupuntang Cirebon, Keluarga Minta Polisi Segera Proses Kasus
KLB Campak di Kota Cirebon, DPRD Desak Respons Cepat Pemerintah
Sejumlah Pejabat Lapas Narkotika Cirebon Berganti, Ini Tujuannya
Berulang Kali Ditertibkan, Parkir Liar di Kota Cirebon Masih Saja Membandel
Bukan Sekadar Tradisi, Halalbihalal Urang Sumedang di Cirebon Jadi Penguat Kebersamaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Beban Masyarakat Kembali Bertambah
Warga Masih Kerap Beraktivitas di Rel, KAI Ingatkan Soal Keselamatan
Warga Suranenggala Cirebon Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Laut
Tak Ada Ampun, Pelanggaran HP dan Narkoba di Lapas Cirebon Diancam Sanksi Pidana
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terseret Kasus Tambang Nikel
Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
RINGKAS RADIO NET