Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban

Selasa, 2 Dec 2025 20:39
    Bagikan  
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Ist

Petugas Lanal Cirebon memeriksa tumpukan pakaian olahraga ilegal yang diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Patimban.

RINGKASNEWS.ID - Jajaran Lanal Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Patimban, Subang.

Temuan ini mengungkap pola baru pergerakan barang selundupan yang dibawa dari Malaysia lewat jalur tikus sebelum masuk ke pelabuhan resmi.

Penindakan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari setelah tim intelijen Lanal mencurigai ada muatan ilegal yang dibawa KMP Ferrindo 5 dari Pontianak ke Patimban.

“Informasi kami terima pukul 04.00 WIB. Tim langsung bergerak melakukan penyekatan di pintu keluar pelabuhan,” kata Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa (2/12/2025).

Sekitar pukul 04.45 WIB, tim menghentikan truk Fuso berpelat F 8810 HL. Pemeriksaan awal menemukan lebih dari 41.000 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan. Truk beserta muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang ilegal itu berupa celana olahraga, joger, hingga jaket anti-UV dan hijab sport. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Dari pemeriksaan, sopir truk berinisial KS mengaku hanya menjalankan perintah pengurus ekspedisi di Pontianak, GG. Namun, keterangan GG justru mengungkap bahwa seluruh barang berasal dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus perbatasan.

Dari titik tersebut, barang dikumpulkan di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, lalu dibawa ke Pontianak sebelum akhirnya dimuat ke kapal menuju Patimban.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan penyelundupan kini memanfaatkan rute berlapis, dari jalur darat ilegal hingga pelabuhan resmi, untuk menghindari pengawasan,” terang Faisal.

Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Faisal menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari langkah memperketat pengawasan di wilayah perairan Jawa Barat.

“Kami berkomitmen menjaga jalur laut tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Viral Video Pembongkaran TK di Guwa Kidul untuk Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Kades
Ribuan Peserta PBI JKN di Kota Cirebon Dicoret, DPRD Ingatkan Hak Kesehatan Warga
Daop 3 Cirebon Siapkan Layanan Motis untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan
Anak dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Perhatian Gizi di Tabanan
Komisi IX Ingin Penguatan Edukasi Gizi Hingga Desa
Warga Ciwalen Diajak Pahami Gizi Seimbang Anak
Uya Kuya Ajak Warga Jakarta Perhatikan Asupan Gizi Anak
Imlek dan Awal Ramadan Dongkrak Kunjungan ke Goa Sunyaragi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Warga terhadap Penguatan Gizi Anak di Surabaya
Gunakan Drone, KAI Cirebon Pantau Keamanan Jalur Kereta
Haerul Jaman Pastikan Layanan Gizi di Kota Serang Berjalan Baik
Rumah Warga Bandengan Cirebon Terbakar, Tiga Ruangan Hangus
Upaya Cegah Stunting, Komisi IX Kawal Pemenuhan Gizi Masyarakat Bekasi
Safari Ramadan NasDem Sambangi Pesantren hingga Gelar Aksi Sosial di Jabar
Uya Kuya Ajak Warga Setiabudi Perkuat Kesadaran Gizi Anak