Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok

Selasa, 21 Oct 2025 09:31
    Bagikan  
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Ist

Petugas Polsek Cigugur bersama tenaga medis memeriksa kondisi korban penganiayaan di RS Sekar Kamulyan, Kuningan.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pria berinisial IB (56) di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya dengan sebilah golok karena dilanda rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB.

Korban bernama Nesah (44), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka di bagian kening, bibir, jari tangan kanan, serta lengan akibat sabetan golok. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Cigugur Iptu Ali Akbar membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial IB (56), mantan suami korban, mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku datang ke rumah korban, memaki, lalu menyabetkan golok ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Ali Akbar, Selasa (21/10).

Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian. Pelaku disebut marah karena korban diduga mulai dekat dengan pria lain.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Cigugur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/10/2025) di wilayah Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan setelah melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cigugur. Barang bukti berupa sebilah golok dan dokumen pendukung juga telah kami sita,” kata Ali Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Jelang One Way, Jalur Arah Jakarta di Tol Cipali Mulai Disterilkan
Buka Bersama Eks DB Radio Cirebon, Ajang Reuni dan Melepas Rindu
Naya Anindita Ceritakan Peran Ardit Erwandha dan Reza Chandika Pilih OST Film 'Tunggu Aku Sukses Nanti'
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Pos Rest Area 207A Tol Palikanci Jelang Arus Mudik
H-5 Lebaran, Arus Kendaraan ke Cirebon di Tol Cipali Masih Ramai Lancar
Perlintasan JPL 200 Krucuk Kini Gunakan Palang Pintu Empat Sisi
HDCI Cirebon Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cipali Arah Jakarta, Tidak Ada Penumpang dan Korban
100 Anak Yatim Terima Santunan dari Anggota DPRD Kota Cirebon Rinna Suryanti
Arus Kendaraan ke Cirebon di Tol Cipali Meningkat pada Minggu Pagi
Lesehan Enduro Kembali Hadir di Jalur Pantura, Pemudik Bisa Istirahat hingga Cek Kendaraan
Dishub Catat 5.000 Lebih Pemotor Melintas di Pantura Cirebon pada H-7 Lebaran
Arus Mudik Lebaran di Pantura Cirebon Mulai Terlihat, Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
MIN 2 Cirebon Tutup Pembelajaran Ramadhan dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim
Arus Lalu Lintas Tol Cipali Masih Lancar, Volume Kendaraan Mulai Meningkat
Empat Pelaku Curanmor Lintas Daerah Asal Indramayu Dibekuk di Cirebon
FKPK Perumahan Kaliwulu Mulai Benahi Jalan Rusak dan Penerangan Lingkungan
Film “Na Willa” Lebih Dulu Tayang di 22 Kota, Ajak Penonton Mengenang Masa Bahagia Anak-anak
Jalur Bypass Tengahtani Dipetakan Jadi Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2026
OJK Cirebon Catat Kinerja BPR di Ciayumajakuning Tetap Stabil pada 2025