Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok

Selasa, 21 Oct 2025 09:31
    Bagikan  
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Ist

Petugas Polsek Cigugur bersama tenaga medis memeriksa kondisi korban penganiayaan di RS Sekar Kamulyan, Kuningan.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pria berinisial IB (56) di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya dengan sebilah golok karena dilanda rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB.

Korban bernama Nesah (44), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka di bagian kening, bibir, jari tangan kanan, serta lengan akibat sabetan golok. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Cigugur Iptu Ali Akbar membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial IB (56), mantan suami korban, mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku datang ke rumah korban, memaki, lalu menyabetkan golok ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Ali Akbar, Selasa (21/10).

Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian. Pelaku disebut marah karena korban diduga mulai dekat dengan pria lain.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Cigugur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/10/2025) di wilayah Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan setelah melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cigugur. Barang bukti berupa sebilah golok dan dokumen pendukung juga telah kami sita,” kata Ali Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Warga di Desa Ploso
Kemenkeu Buka Layanan “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai
Main Roblox Bisa Dapat Cuan, Begini Cara Legal dan Aman Buat Pemula
Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Perkuat Generasi Sehat di Lumajang
Tower SUTT Roboh Diterjang Angin, PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Klaten
CMSE 2025 Berlangsung Dua Hari, Catat Rekor Pengunjung dan Antusiasme Tertinggi
BLT Kesra 2025 Mulai Cair Hari Ini, Tambahan di Luar PKH dan BPNT
Setelah Video Viral, Polisi Tangkap 10 Pemuda Usai Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Cirebon
Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir Didorong Jadi Investasi bagi Generasi Muda
Mau Dapat BLT 2025? Ini Cara Daftarnya Lewat HP
DPR dan BGN Ajak Warga Depok Wujudkan Generasi Sehat Indonesia
Kecelakaan Maut Diduga Akibat Balapan Liar di Cirebon, Satu Pengendara Tewas
Di Magetan, DPR Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Video Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Kota Cirebon Viral di Media Sosial
Mengapa Pencairan BPNT Berbeda di Tiap Daerah? Ini Penjelasan Kemensos
Program MBG di Rokan Hilir Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Lomba Foto Cirebon Power Jadi Ruang Kreatif Promosikan Kekayaan Cirebon
Partisipasi Publik Menguat, Investor Pasar Modal Hampir Tembus 19 Juta
Upaya Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diperkuat di Bekasi
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio