Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok

Selasa, 21 Oct 2025 09:31
    Bagikan  
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Ist

Petugas Polsek Cigugur bersama tenaga medis memeriksa kondisi korban penganiayaan di RS Sekar Kamulyan, Kuningan.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pria berinisial IB (56) di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya dengan sebilah golok karena dilanda rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB.

Korban bernama Nesah (44), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka di bagian kening, bibir, jari tangan kanan, serta lengan akibat sabetan golok. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Cigugur Iptu Ali Akbar membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial IB (56), mantan suami korban, mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku datang ke rumah korban, memaki, lalu menyabetkan golok ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Ali Akbar, Selasa (21/10).

Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian. Pelaku disebut marah karena korban diduga mulai dekat dengan pria lain.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Cigugur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/10/2025) di wilayah Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan setelah melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cigugur. Barang bukti berupa sebilah golok dan dokumen pendukung juga telah kami sita,” kata Ali Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR Apresiasi Pengelolaan Batu Bara dan Lingkungan di Cirebon Power
Program Makan Bergizi Ikut Gerakkan Ekonomi Warga di Purwakarta
Cirebon Fun Run 2025 Ajak Warga Berolahraga Sambil Jelajahi Kota
Penguatan Gizi Anak Jadi Fokus Cegah Stunting di Malang
Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Kedawung
Kolaborasi Berbagai Pihak Dorong Pemahaman Publik Soal Program MBG
Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Praktik di RSUD Waled, IKA UGJ Siapkan Pendampingan
Dukungan Penyediaan Makanan Sehat di Sekolah Dibahas di Bekasi
FISIP UGJ Dampingi Enam Desa di Kuningan Kembangkan Website Layanan Publik
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
LPK Juara Bangsa Buka Peluang Kerja ke Kapal Pesiar dan Hotel Internasional
Pemkot Cirebon Siapkan Semua Unsur Hadapi Potensi Banjir dan Longsor
Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Gizi Masyarakat di Bogor
Jaga Keandalan Operasional, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Material Jalur Rel
Cirebon Jadi Pusat Pembelajaran Budaya bagi Siswa Jawa Barat
Pemerintah Dorong Pemenuhan Gizi Anak untuk Indonesia Emas 2045
Raperwan Kode Etik DPRD Kabupaten Cirebon Siap Diparipurnakan
Gencarkan Edukasi Gizi, Program MBG Sasar Masyarakat Indramayu
Truk Tangki BBM Meledak di Cianjur, Pos Polisi dan Ruko Hangus Terbakar
Program Makan Bergizi Gratis Didorong Jadi Gerakan Nasional di Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio