Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok

Selasa, 21 Oct 2025 09:31
    Bagikan  
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Ist

Petugas Polsek Cigugur bersama tenaga medis memeriksa kondisi korban penganiayaan di RS Sekar Kamulyan, Kuningan.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pria berinisial IB (56) di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya dengan sebilah golok karena dilanda rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB.

Korban bernama Nesah (44), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka di bagian kening, bibir, jari tangan kanan, serta lengan akibat sabetan golok. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Cigugur Iptu Ali Akbar membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial IB (56), mantan suami korban, mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku datang ke rumah korban, memaki, lalu menyabetkan golok ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Ali Akbar, Selasa (21/10).

Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian. Pelaku disebut marah karena korban diduga mulai dekat dengan pria lain.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Cigugur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (16/10/2025) di wilayah Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan setelah melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cigugur. Barang bukti berupa sebilah golok dan dokumen pendukung juga telah kami sita,” kata Ali Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam