Mulai 1 Juni, Refund Tiket Kereta Api Cuma 7 Hari

Rabu, 29 May 2024 19:00
    Bagikan  
Mulai 1 Juni, Refund Tiket Kereta Api Cuma 7 Hari
Ist

Refund Tiket Kereta Api Paling Lama 7 Hari Mulai 1 Juni 2024.

RINGKASNEWS.ID - Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menyampaikan, mulai tanggal 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. 

"Atas kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan," ungkapnya, Rabu (29/5/2024). 

Ia menerangkan, sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari. 

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," terang Rokhmad Makin Zainul. 

Menurutnya, dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang. 

"Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang," ucapnya. 

Tentunya, kata Rokhmad, ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai," ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Bahkan, pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," jelasnya. 

Sementara, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. 

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," tuturnya. 

Menurut Rokhmad, penumpang yang membatalkan perjalanan, kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan. 

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, sehingga menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama,” tandas Rokhmad.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
Percepat Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan Kementerian PU
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon