Remisi Waisak Diberikan kepada Tiga Narapidana di Lapas Cirebon

Senin, 12 May 2025 13:33
Tiga warga binaan Lapas Kelas I Cirebon menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2025 yang diserahkan langsung oleh Kalapas Nanank Syamsudin. Ist

RINGKASNEWS.ID - Tiga warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas I Cirebon mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025). Dalam sebuah acara sederhana namun penuh makna di aula lapas, mereka menerima remisi atau pengurangan masa pidana.

Momen ini menjadi salah satu titik terang di tengah kehidupan mereka di balik tembok lapas. Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Nanank Syamsudin, disaksikan jajaran pejabat struktural dan staf pembinaan.

“Ini bukan semata soal pengurangan hukuman. Ini adalah pengakuan atas usaha mereka untuk berubah,” kata Nanank dalam sambutan singkatnya.

Ketiganya memang dinilai layak menerima remisi, setelah melalui proses penilaian atas perilaku dan keterlibatan mereka dalam program pembinaan. Dua orang menerima remisi dua bulan, sementara satu lainnya memperoleh satu bulan lima belas hari.

Nanank menegaskan bahwa remisi bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani masa pidana dengan baik.

“Perubahan itu bukan sesuatu yang instan. Tapi setiap langkah kecil, termasuk hari ini, patut diapresiasi,” ungkapnya.



Berita Terkini