RINGKASNEWS.ID - Tim kuasa hukum 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, menilai terdapat dua kekeliruan dalam penjelasan manajemen terkait pembatasan hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025.
Kuasa hukum 18 pemegang saham, Bambang Medivit Budisantoso mengatakan, kekeliruan pertama berkaitan dengan alasan manajemen yang membatasi hak berbicara dan hak suara para pemegang saham karena saham mereka berstatus sita eksekusi.
Menurut Bambang, status sita eksekusi tidak serta-merta menghilangkan hak pemegang saham untuk hadir, menyampaikan pendapat, maupun memberikan suara dalam RUPS.
"Alasan manajemen yang membatasi hak klien kami karena sahamnya berstatus sita eksekusi jelas keliru. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, melarang pemegang saham berbicara dalam forum resmi merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham," ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menurutnya tidak diterapkan dalam pelaksanaan RUPS. Di antaranya hak pemegang saham untuk hadir dan menyampaikan pendapat, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, asas itikad baik, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Kekeliruan kedua, lanjut Bambang, menyangkut penafsiran terhadap status saham yang sedang dalam proses sita eksekusi. Menurutnya, penyitaan tidak berarti kepemilikan saham otomatis berpindah kepada pihak lain.
Ia menjelaskan, perpindahan kepemilikan saham harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selama belum ada pelaksanaan eksekusi yang sah oleh juru sita pengadilan, hak-hak para pemegang saham tetap melekat.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui dalam proses peralihan saham. Selama belum ada pelaksanaan eksekusi yang sah dari juru sita pengadilan, hak-hak klien kami sebagai pemegang saham tetap melekat," katanya.
Bambang menambahkan, hingga saat ini nama 18 pemegang saham tersebut masih tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PT RSB. Karena itu, menurutnya, hak keperdataan mereka, termasuk hak berbicara dan hak suara dalam RUPS, masih tetap berlaku.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan RUPS bukan merupakan forum untuk menjalankan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, kewenangan eksekusi berada pada aparat yang ditunjuk pengadilan, bukan direksi maupun pemegang saham mayoritas.
Atas dasar itu, pihaknya menilai keputusan yang dihasilkan dalam RUPS Tahun Buku 2025 berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila hak-hak pemegang saham diabaikan.
"Kami berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak pemegang saham dalam forum RUPS," tegas Bambang.
