Kuasa Hukum Pemegang Saham Sebut Ada Dua Kekeliruan Manajemen RS Permata Cirebon

Jumat, 3 Jul 2026 19:01
    Bagikan  
Kuasa Hukum Pemegang Saham Sebut Ada Dua Kekeliruan Manajemen RS Permata Cirebon
Ist

Tim kuasa hukum 18 pemegang saham pendiri PT RSB memaparkan pandangannya terkait sengketa RUPS RS Permata Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Tim kuasa hukum 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, menilai terdapat dua kekeliruan dalam penjelasan manajemen terkait pembatasan hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025.

Kuasa hukum 18 pemegang saham, Bambang Medivit Budisantoso mengatakan, kekeliruan pertama berkaitan dengan alasan manajemen yang membatasi hak berbicara dan hak suara para pemegang saham karena saham mereka berstatus sita eksekusi.

Menurut Bambang, status sita eksekusi tidak serta-merta menghilangkan hak pemegang saham untuk hadir, menyampaikan pendapat, maupun memberikan suara dalam RUPS.

"Alasan manajemen yang membatasi hak klien kami karena sahamnya berstatus sita eksekusi jelas keliru. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, melarang pemegang saham berbicara dalam forum resmi merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham," ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menurutnya tidak diterapkan dalam pelaksanaan RUPS. Di antaranya hak pemegang saham untuk hadir dan menyampaikan pendapat, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, asas itikad baik, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Kekeliruan kedua, lanjut Bambang, menyangkut penafsiran terhadap status saham yang sedang dalam proses sita eksekusi. Menurutnya, penyitaan tidak berarti kepemilikan saham otomatis berpindah kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, perpindahan kepemilikan saham harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selama belum ada pelaksanaan eksekusi yang sah oleh juru sita pengadilan, hak-hak para pemegang saham tetap melekat.

"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui dalam proses peralihan saham. Selama belum ada pelaksanaan eksekusi yang sah dari juru sita pengadilan, hak-hak klien kami sebagai pemegang saham tetap melekat," katanya.

Bambang menambahkan, hingga saat ini nama 18 pemegang saham tersebut masih tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PT RSB. Karena itu, menurutnya, hak keperdataan mereka, termasuk hak berbicara dan hak suara dalam RUPS, masih tetap berlaku.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan RUPS bukan merupakan forum untuk menjalankan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, kewenangan eksekusi berada pada aparat yang ditunjuk pengadilan, bukan direksi maupun pemegang saham mayoritas.

Atas dasar itu, pihaknya menilai keputusan yang dihasilkan dalam RUPS Tahun Buku 2025 berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila hak-hak pemegang saham diabaikan.

"Kami berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak pemegang saham dalam forum RUPS," tegas Bambang. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Pemegang Saham Sebut Ada Dua Kekeliruan Manajemen RS Permata Cirebon
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah