RINGKASNEWS.ID - Belum lama dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto kini dikabarkan terseret dalam dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Ia disebut tengah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hery diduga memberikan rekomendasi yang melawan hukum terkait perkara tambang nikel yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan,” ujar salah satu sumber, Kamis (16/4/2026).
Gedung Bundar merupakan pusat kegiatan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait detail kasus, termasuk waktu penangkapan maupun barang bukti yang telah diamankan.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi Hery sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik. Dugaan keterlibatannya dalam perkara hukum dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Hery sendiri baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Dalam jabatan barunya itu, Hery menggantikan Mokhammad Najih. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 tersebut dikenal aktif dalam isu pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga kerap mendorong upaya pencegahan maladministrasi di berbagai instansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Ombudsman RI terkait status hukum Hery Susanto.