OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Senin, 13 Apr 2026 20:07
Aturan Baru SLIK Berlaku, Akses Kredit Perumahan Diharapkan Lebih Lancar. Dok.OJK

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan sejumlah ketentuan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi ditampilkannya pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta dalam laporan SLIK. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah di sektor perumahan.

“Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet,” ujar Friderica dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan agar pinjaman kecil tidak lagi menjadi hambatan dalam proses pengajuan kredit, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan pinjaman. Ke depan, status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah utang dilunasi.

Percepatan ini dinilai penting karena selama ini keterlambatan pembaruan data kerap menghambat proses pengajuan kredit baru, termasuk pembiayaan perumahan.

“Ketika pinjaman sudah lunas, dalam waktu paling lama tiga hari statusnya sudah tercatat di SLIK,” kata Friderica.

OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukanlah penentu tunggal dalam persetujuan kredit. Data dalam SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi perbankan atau lembaga keuangan.

“SLIK bukan daftar hitam. Keputusan pemberian kredit tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah, OJK turut memperkuat sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akan dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, regulator, hingga pengembang perumahan, guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

OJK berharap, melalui pelonggaran aturan ini, semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah dan cepat.

Berita Terkini