Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka

Senin, 13 Apr 2026 17:37
Kejari Kota Cirebon saat menyampaikan penetapan tiga direksi BPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ist

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang jajaran direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Feri Nopianto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.

Menurut Roy, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun modal kerja. Kredit tersebut disebut diberikan kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit kepada sejumlah pegawai, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, baik secara primer maupun subsider, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roy menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan.

Berita Terkini