Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah

Senin, 13 Apr 2026 14:08
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyoroti pembongkaran jembatan rel kuno yang dinilai mengabaikan aspek sejarah dan prosedur. Ist

RINGKASNEWS.ID - Pembongkaran jembatan rel kereta api lama di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Kota Cirebon memicu polemik. Di tengah dorongan pembangunan, hilangnya jembatan tua tersebut dinilai menyisakan persoalan, terutama terkait nilai sejarah dan proses pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti mengatakan, polemik ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang perlu mendapat perhatian serius.

Ia mengungkapkan, terdapat surat resmi dari Wali Kota kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait permohonan pembongkaran.

“Artinya ini bukan keputusan yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari kebijakan yang terstruktur. Karena itu, perlu dikaji secara menyeluruh,” kata Rinna, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Dari sisi hukum, Rinna menilai pembongkaran tersebut berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam aturan itu, objek yang memiliki nilai sejarah tetap harus diperlakukan sebagai objek diduga cagar budaya, meskipun belum memiliki penetapan resmi.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Tidak bisa langsung dibongkar hanya karena belum terdaftar,” katanya.

Ia menambahkan, setiap pembongkaran seharusnya melalui tahapan yang jelas, mulai dari kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, hingga perizinan yang sesuai prosedur.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya bukti bahwa seluruh tahapan tersebut telah dilalui secara komprehensif.

“Kalau prosedur tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa muncul,” ujarnya.

Selain itu, Rinna juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan. Ia menilai alasan pembongkaran yang didasarkan pada persoalan teknis, seperti potensi banjir dan penumpukan sampah, belum cukup kuat jika tidak didukung kajian multidisiplin.

Menurut Rinna, koordinasi antarinstansi, termasuk dengan Tim Ahli Cagar Budaya, juga dinilai belum optimal. Di sisi lain, inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon masih perlu diperkuat.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik, tetapi juga bagaimana menjaga kesinambungan sejarah dan identitas kota,” kata dia.

Perbedaan pandangan antara kebutuhan teknis dan pelestarian warisan budaya pun menjadi titik krusial dalam polemik ini.

Pemerintah melihat jembatan sebagai infrastruktur lama yang berisiko, sementara sebagian pihak menilai bangunan tersebut memiliki nilai historis yang penting, termasuk sebagai potensi edukasi dan pariwisata.

Dalam konteks itu, DPRD didorong untuk mengambil langkah konkret melalui fungsi pengawasan, salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pihak terkait.

“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang dan memastikan kebijakan yang diambil tetap rasional serta akuntabel,” ucap Rinna.

Ia mengingatkan, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi preseden bagi perlindungan cagar budaya di masa mendatang.

“Kalau sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar bangunan, tetapi juga identitas masyarakat,” tuturnya.

Berita Terkini