RINGKASNEWS.ID - Penerimaan pajak di Kabupaten Indramayu belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang berlangsung di lapangan. Salah satu penyebabnya, banyak wajib pajak (WP) yang beroperasi di daerah ini justru terdaftar di luar wilayah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam audiensi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang digelar di Kantor Bupati Indramayu, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama mengatakan, fenomena ini berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Secara aturan, wajib pajak memang terdaftar sesuai domisili yang tercantum dalam akta. Namun dalam praktiknya, ada aktivitas usaha yang berjalan di Indramayu, sementara administrasi perpajakannya berada di daerah lain,” ujar Hestu, dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat setoran pajak tidak masuk ke wilayah tempat kegiatan ekonomi berlangsung.
“Akibatnya, penerimaan pajak di Indramayu, khususnya dari PPh Pasal 21, belum optimal karena setoran mengikuti lokasi administrasi,” katanya.
Fenomena ini terjadi pada sejumlah wajib pajak besar, mulai dari sektor perbankan, perangkat daerah, hingga industri perminyakan. Selain itu, pelaku usaha di kawasan industri Losarang juga banyak yang menjalankan operasional di Indramayu, tetapi memiliki kantor pusat di luar daerah.
Untuk mengatasi hal itu, DJP mendorong pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar memindahkan administrasi perpajakannya ke wilayah Indramayu.
“Jika terdapat manajemen atau aktivitas signifikan di Indramayu, kami akan melakukan pendekatan agar administrasi perpajakan bisa dipindahkan ke KPP Pratama Indramayu,” ucap Hestu.
Menurut dia, langkah tersebut perlu didukung oleh pemerintah daerah melalui kemudahan layanan dan perizinan bagi pelaku usaha.
“Dengan dukungan itu, perpindahan administrasi menjadi lebih relevan dan menarik secara administratif bagi wajib pajak,” tambahnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan pemerintah daerah siap berkolaborasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menilai optimalisasi pajak penting untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami siap mendukung langkah DJP, termasuk mendorong pelaku usaha agar kontribusi pajaknya bisa lebih optimal bagi Indramayu,” ujar Lucky.
Sebagai tindak lanjut, DJP dan Pemerintah Kabupaten Indramayu sepakat memperkuat koordinasi, melakukan pemetaan wajib pajak yang terdaftar di luar daerah, serta menggali potensi perpajakan di sektor industri dan perdagangan.