RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di beberapa titik,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) dalam tiga waktu berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni F.M. (29), warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Cakung Jakarta Timur.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan hingga distribusi,” kata Shindi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Polisi menyita sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus serta plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.
Shindi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui standar keamanan dan berpotensi disalahgunakan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.
“Silakan laporkan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Aris.