Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Rabu, 1 Apr 2026 08:39
Pemerintah Kantongi Rp48,11 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital. Ist

RINGKASNEWS.ID - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp48,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia merinci, penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Kontribusi terbesar masih datang dari PPN PMSE. Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 223 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Secara akumulatif, setoran PPN PMSE terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara pada awal 2026, nilainya telah mencapai Rp1,74 triliun.

Di sisi lain, penerimaan dari pajak aset kripto juga terus bertambah dan kini mencapai Rp1,96 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Sektor fintech turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini berasal dari berbagai komponen, seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN atas transaksi layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun dari pajak SIPP, pemerintah telah mengantongi Rp4,11 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 serta PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meski pada Februari 2026 tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, Inge menegaskan kinerja penerimaan pajak dari sektor digital tetap terjaga dan cenderung meningkat.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” terang dia.

Berita Terkini