Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras

Senin, 30 Mar 2026 07:09
Polisi saat menggerebek di salah satu warung penjual miras ilegal di Kota Cirebon. Dok.Humas Ciko

RINGKASNEWS.ID - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (29/3/2026) malam.

Dalam satu malam, petugas menyasar tiga titik dan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diperjualbelikan tanpa izin.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu merupakan langkah lanjutan kepolisian pasca Operasi Ketupat Lodaya. Sasaran utama adalah lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras, khususnya oplosan yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga lingkungan tetap aman. Peredaran miras ilegal masih ditemukan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi.

Salah satu lokasi yang digerebek berada di Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan. Di tempat ini, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis yang disimpan di sebuah warung milik warga.

Sebanyak 168 botol berhasil diamankan, terdiri dari berbagai merek seperti Intisari, Singaraja, Anggur Kolesom, AO Mild, hingga bir.

Dari dua titik lainnya di kawasan Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti, petugas kembali mendapati praktik serupa. Dua warung berbeda kedapatan menjual miras tanpa izin, baik jenis oplosan maupun pabrikan.

Puluhan botol miras turut diamankan dari lokasi ini, di antaranya jenis AO, kawa-kawa, anggur putih, serta beberapa merek bir yang umum beredar di pasaran.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Kami akan terus lakukan razia secara berkala. Ini tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan agar potensi gangguan keamanan bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal melalui layanan 110. Peran serta warga sangat penting agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” ucap Aris.

Berita Terkini