Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung

Rabu, 22 Apr 2026 10:07
Petugas saat mengamankan tersangka buron kasus bansos PKH asal Cirebon yang ditangkap di Lampung. Ist

RINGKASNEWS.ID - Pelarian panjang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya berakhir. Pria berinisial E.K (37), mantan pegawai PT Pos di wilayah Mundu, Cirebon, ditangkap polisi setelah hampir tiga tahun buron.

E.K diamankan tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, ia tengah tertidur di sebuah rumah warga.

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pelacakan panjang sejak tersangka masuk daftar pencarian orang pada Mei 2023.

“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Setelah kami pastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di Lampung,” ujar Dwi, Rabu (22/4/2026).

Saat diamankan, E.K tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan, tersangka diduga memanipulasi dokumen penyaluran bantuan PKH dengan cara mengubah nominal yang diterima masyarakat.

“Nominal dalam surat pemberitahuan dibuat lebih kecil dari yang seharusnya. Di lapangan, penyaluran mengikuti angka yang sudah diubah tersebut,” kata Adam.

Padahal, dana bantuan dari negara sebenarnya disalurkan secara utuh. Selisih dari pengurangan itulah yang diduga dikuasai oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, sekitar 900 penerima manfaat di seluruh kecamatan di Kota Cirebon terdampak. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 264,5 juta.

“Secara administrasi negara dirugikan, meskipun dana ke masyarakat tetap tersalurkan karena ditutup oleh negara,” ujar Adam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum berikutnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan, termasuk yang mencoba melarikan diri ke luar daerah.

“Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran,” kata Aris.

Berita Terkini