RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon menutup dua perlintasan sebidang ilegal sejak Januari hingga April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan yang masih cukup tinggi di jalur perlintasan kereta.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jumlah perlintasan di wilayahnya cukup banyak, namun tidak semuanya dalam kondisi terjaga.
“Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 175 perlintasan. Sebanyak 133 sudah dijaga, baik oleh KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara 42 lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin, Senin (20/4).
Dua perlintasan ilegal yang ditutup berada di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Subang. Di Cirebon, penutupan dilakukan di Km 191+8/9 pada petak Kertasemaya–Arjawinangun. Sedangkan di Subang, penutupan berada di Km 117+6/7 pada petak Pegadenbaru–Cikaum.
Penutupan ini dilakukan bersama sejumlah pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.
Menurut Muhibbuddin, langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.
“Sepanjang 2026 ini sudah tercatat 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Ini jadi perhatian serius,” katanya.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, termasuk memberikan informasi soal jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat yang bisa digunakan.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan tanpa izin memang harus ditutup karena berisiko tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal. Selain melanggar aturan, ini juga membahayakan keselamatan,” ujarnya.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu patuh pada rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif.
“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat bisa lebih tertib demi keamanan semua,” tutup Muhibbuddin.