Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon

Rabu, 2 Jul 2025 15:38
    Bagikan  
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Ringkas Media

Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS saat menunjukkan dokumen laporan kasus dugaan penggelapan dana sewa GTC Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Wika Tandean, tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon, mendapatkan penangguhan penahanan setelah tujuh hari menjalani masa penahanan. 

Pelapor, Frans Mangasitua Simanjuntak yang merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana, sebelumnya melaporkan Wika yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregister dalam LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 Januari 2022.

“Dugaan penggelapan terungkap lewat audit internal pada Oktober 2021. Ada aliran dana hasil sewa GTC yang masuk ke rekening pribadi saudara Wika Tandean,” ujar Frans, Rabu (2/7/2025).

Frans menyebut, dana yang dimaksud merupakan pembayaran sewa dari tahun 2013 hingga 2020 yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata. Namun menurutnya, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Wika di Bank BCA dengan total lebih dari Rp11,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp7,3 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Wika. Total dugaan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp18,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.

“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kata kuasa hukum Frans dari Law Firm Harum NS.

Frans berharap penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Peringati Hari Ibu, KAI Daop 3 Cirebon Beri Bingkisan ke Penumpang
Pembagian MBG di Arjawinangun Dipertanyakan, Rapel Empat Hari Tak Diterima Siswa
Dirut KAI Pastikan Pelayanan Penumpang Nataru di Stasiun Cirebon Berjalan Lancar
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kawasan Cirebon Mall
Polisi Tangkap Perampas Ponsel di Jalan Yos Sudarso Cirebon, Satu Pelaku Diburu
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi ke Masyarakat
Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Diskon 30 Persen KA Ekonomi Masih Tersedia
Direksi dan Relawan PLN Turun ke Lapangan Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Tokoh Keagamaan di Tomohon
KWT Putri Kencana Kembangkan Budidaya Jamur Tiram di Desa Luwungkencana
Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Veteran Cirebon
Setelah Perbaikan Tower Rampung, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung ke Sumatra
SMSI Kota Cirebon Tetapkan Mastari sebagai Ketua 2026–2029
DPR RI dan Badan Gizi Nasional Gelar Sosialisasi Program MBG di Grobogan
April Lovers Tegalgubug Siap ke Jakarta Dukung April di Top 3 D’Academy 7
DPR dan BGN Gelar Program Makan Bergizi Gratis di Desa Padas Grobogan
Persiapan SPT 2026, DJP Jabar II Dampingi Aktivasi Coretax Wajib Pajak di Cirebon dan Kuningan
Pemkot Cirebon Bongkar Bangunan PKL di Bantaran Sungai Sukalila
Kick Boxing Kota Cirebon Raih 3 Emas di BK Porprov dan Kejurprov Jabar
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio