Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon

Rabu, 2 Jul 2025 15:38
    Bagikan  
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Ringkas Media

Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS saat menunjukkan dokumen laporan kasus dugaan penggelapan dana sewa GTC Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Wika Tandean, tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon, mendapatkan penangguhan penahanan setelah tujuh hari menjalani masa penahanan. 

Pelapor, Frans Mangasitua Simanjuntak yang merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana, sebelumnya melaporkan Wika yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregister dalam LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 Januari 2022.

“Dugaan penggelapan terungkap lewat audit internal pada Oktober 2021. Ada aliran dana hasil sewa GTC yang masuk ke rekening pribadi saudara Wika Tandean,” ujar Frans, Rabu (2/7/2025).

Frans menyebut, dana yang dimaksud merupakan pembayaran sewa dari tahun 2013 hingga 2020 yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata. Namun menurutnya, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Wika di Bank BCA dengan total lebih dari Rp11,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp7,3 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Wika. Total dugaan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp18,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.

“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kata kuasa hukum Frans dari Law Firm Harum NS.

Frans berharap penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sambut 100 Tahun Spensa, Hotel Amaris Cirebon Beri Harga Khusus untuk Alumni
Barista Battle Vol.2 Siap Digelar di Hotel Santika Kuningan, Tantang Kreativitas Pecinta Kopi di Cirebon Raya
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Polri Semakin Humanis
DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Sophi Zulfia Minta Cinofest Jadi Ajang Promosi Inovasi Daerah
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
Kunjungi Kemensos, DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Validitas Data Penerima BPJS
DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Peringati Hari Jadi ke-598
Penipuan Pemutihan Kredit Muncul, OJK Cirebon Ingatkan Warga Waspada
Upacara Hari Jadi Cirebon ke-598 Digelar Khidmat di Alun-alun Kejaksan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI
Cifest 2025 Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598, Tampilkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23 Ribu Tiket Sambut Libur Tahun Baru Islam
Gubernur Jabar Beli 2 Ton Melon Petani Ciawijapura, Langsung Dibagikan ke Warga
OJK Luncurkan 9 Bank Mini di SMP Kabupaten Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net