Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon

Rabu, 2 Jul 2025 15:38
    Bagikan  
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Ringkas Media

Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS saat menunjukkan dokumen laporan kasus dugaan penggelapan dana sewa GTC Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Wika Tandean, tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon, mendapatkan penangguhan penahanan setelah tujuh hari menjalani masa penahanan. 

Pelapor, Frans Mangasitua Simanjuntak yang merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana, sebelumnya melaporkan Wika yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregister dalam LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 Januari 2022.

“Dugaan penggelapan terungkap lewat audit internal pada Oktober 2021. Ada aliran dana hasil sewa GTC yang masuk ke rekening pribadi saudara Wika Tandean,” ujar Frans, Rabu (2/7/2025).

Frans menyebut, dana yang dimaksud merupakan pembayaran sewa dari tahun 2013 hingga 2020 yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata. Namun menurutnya, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Wika di Bank BCA dengan total lebih dari Rp11,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp7,3 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Wika. Total dugaan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp18,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.

“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kata kuasa hukum Frans dari Law Firm Harum NS.

Frans berharap penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam