Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon

Rabu, 2 Jul 2025 15:38
    Bagikan  
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Ringkas Media

Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS saat menunjukkan dokumen laporan kasus dugaan penggelapan dana sewa GTC Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Wika Tandean, tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon, mendapatkan penangguhan penahanan setelah tujuh hari menjalani masa penahanan. 

Pelapor, Frans Mangasitua Simanjuntak yang merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana, sebelumnya melaporkan Wika yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregister dalam LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 Januari 2022.

“Dugaan penggelapan terungkap lewat audit internal pada Oktober 2021. Ada aliran dana hasil sewa GTC yang masuk ke rekening pribadi saudara Wika Tandean,” ujar Frans, Rabu (2/7/2025).

Frans menyebut, dana yang dimaksud merupakan pembayaran sewa dari tahun 2013 hingga 2020 yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata. Namun menurutnya, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Wika di Bank BCA dengan total lebih dari Rp11,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp7,3 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Wika. Total dugaan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp18,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.

“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kata kuasa hukum Frans dari Law Firm Harum NS.

Frans berharap penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat