Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon

Rabu, 2 Jul 2025 15:38
    Bagikan  
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Ringkas Media

Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS saat menunjukkan dokumen laporan kasus dugaan penggelapan dana sewa GTC Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Wika Tandean, tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) Kota Cirebon, mendapatkan penangguhan penahanan setelah tujuh hari menjalani masa penahanan. 

Pelapor, Frans Mangasitua Simanjuntak yang merupakan Direktur PT Prima Usaha Sarana, sebelumnya melaporkan Wika yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregister dalam LPB/78/I/2022/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 Januari 2022.

“Dugaan penggelapan terungkap lewat audit internal pada Oktober 2021. Ada aliran dana hasil sewa GTC yang masuk ke rekening pribadi saudara Wika Tandean,” ujar Frans, Rabu (2/7/2025).

Frans menyebut, dana yang dimaksud merupakan pembayaran sewa dari tahun 2013 hingga 2020 yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata. Namun menurutnya, dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi Wika di Bank BCA dengan total lebih dari Rp11,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menemukan adanya transfer dana sebesar Rp7,3 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Wika. Total dugaan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp18,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Wika sebagai tersangka pada 18 Februari 2025. Kasus ini juga turut berkembang ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Meski sempat ditahan, Wika Tandean kini tak lagi berada di tahanan setelah memperoleh penangguhan. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak pelapor.

“Kami khawatir ada potensi melarikan diri atau intervensi terhadap proses hukum, mengingat sebelumnya juga sempat ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi,” kata kuasa hukum Frans dari Law Firm Harum NS.

Frans berharap penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh status penangguhan penahanan tersebut.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Proses ini harus terus berlanjut demi keadilan dan kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Dukungan Penyediaan Makanan Sehat di Sekolah Dibahas di Bekasi
FISIP UGJ Dampingi Enam Desa di Kuningan Kembangkan Website Layanan Publik
Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap
LPK Juara Bangsa Buka Peluang Kerja ke Kapal Pesiar dan Hotel Internasional
Pemkot Cirebon Siapkan Semua Unsur Hadapi Potensi Banjir dan Longsor
Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Gizi Masyarakat di Bogor
Jaga Keandalan Operasional, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Material Jalur Rel
Cirebon Jadi Pusat Pembelajaran Budaya bagi Siswa Jawa Barat
Pemerintah Dorong Pemenuhan Gizi Anak untuk Indonesia Emas 2045
Raperwan Kode Etik DPRD Kabupaten Cirebon Siap Diparipurnakan
Gencarkan Edukasi Gizi, Program MBG Sasar Masyarakat Indramayu
Truk Tangki BBM Meledak di Cianjur, Pos Polisi dan Ruko Hangus Terbakar
Program Makan Bergizi Gratis Didorong Jadi Gerakan Nasional di Cirebon
Urus SKCK Kini Bisa dari Rumah lewat Aplikasi Polri Super APP
Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Korban Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Program Makan Bergizi Dorong Perputaran Ekonomi Lokal di Jakarta
Warga Purwakarta Didorong Pahami Gizi Anak Sejak Dini
Kurang dari Lima Menit, Rp600 Juta Terkumpul untuk Rutilahu di Kota Cirebon
Pemerintah Tegaskan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Depok
Pemerintah Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Wilayah Kampar-Riau
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio