Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar

Rabu, 18 Jun 2025 15:38
    Bagikan  
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Ringkas Media

Sugiharto Tjiptohartono, pemilik PT CHASS, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan oleh mantan karyawan.

RINGKASNEWS.ID - Perusahaan penyedia jasa alat berat, PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS), melaporkan mantan manajernya ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan alat berat milik perusahaan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan pada 16 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Terlapor berinisial IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Marketing dan Operasional PT CHASS.

Menurut kuasa hukum perusahaan, M. Iksan Setiadi, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. IR disebut menyewakan alat berat milik perusahaan kepada pihak lain tanpa izin, dan menggunakan nama perusahaan berbeda.

“IR menyewakan alat berat kepada pihak ketiga menggunakan nama CV Lentera Jaya Persada, yang diketahui dipimpin oleh anaknya dan adik iparnya,” kata Iksan dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Awalnya, perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Namun setelah audit lanjutan, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp8 miliar.

Iksan menyebut, PT CHASS telah mengambil langkah hukum dan mengimbau masyarakat serta mitra usaha untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku berafiliasi dengan perusahaannya.

“Kami tegaskan bahwa Sdri IR sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan PT CHASS. Begitu pula dengan CV Lentera Jaya Persada maupun UD Cipta Karya Sejahtera, tidak ada keterkaitan hukum dengan perusahaan kami,” ujar Iksan.

Ia juga menanggapi pernyataan IR yang sempat menggelar konferensi pers. Menurutnya, hal itu justru membuka persoalan internal ke ruang publik tanpa konteks yang utuh.

“IR sebelumnya sudah membuat surat pernyataan dan menyerahkan sertifikat secara sukarela sebagai bentuk itikad baik. Tidak ada tindakan perampasan seperti yang ia tuduhkan,” tambahnya.

PT CHASS menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Ledakan Sumur Gas Pertamina EP di Subang, Dua Pekerja Luka Bakar
Dikira Pesta Seks, TKA Tiongkok di Cirebon Ternyata Hanya Bersama Satu Perempuan
Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Desak Perbaikan Jalan Masuk Prioritas di APBD 2026
Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Karawang, Sasar Anak dan Ibu Hamil
Bendera One Piece Viral, Pakar Sebut Ekspresi Bukan Makar, Pemerintah Beri Peringatan
Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Terwujudnya Generasi Emas 2045
KA Argo Lawu Melintas Perdana di Jalur Pegadenbaru Usai Perbaikan
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Lakukan Penanganan dan Alihkan Penumpang
PLN Hadirkan Energi Kemerdekaan di Desa Ciawigajah Lewat Pemberdayaan Masyarakat
Closehead Rayakan 20 Tahun Lagu "Berdiri Teman" dengan Versi Terbaru
PLN Tembus Daftar Fortune Global 500 Berkat Kenaikan Pendapatan
Laba Indosat Tembus Rp1 Triliun, Trafik Data Naik 10 Persen
KAI Amankan Anak yang Lempar KA Brawijaya di Jalur Waruduwur–Cirebonprujakan
Layanan Pajak Akan Gunakan NIK, DJP dan Dukcapil Jalin Kerja Sama
Seleksi Anggota KI Cirebon Masuki Tahap Psikotes, Timsel Diminta Jaga Objektivitas
Massa Tuntut Disdik Kota Cirebon Hentikan Pungli dan Bubarkan Komite Sekolah
APBN Jawa Barat Semester I 2025 Surplus Rp12,11 Triliun
Apresiasi Pensiunan, KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan ke Perpenka
47 Anak Jadi General Manager Sehari di Hotel Santika dan Santika Premiere
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio