Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar

Rabu, 18 Jun 2025 15:38
    Bagikan  
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Ringkas Media

Sugiharto Tjiptohartono, pemilik PT CHASS, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan oleh mantan karyawan.

RINGKASNEWS.ID - Perusahaan penyedia jasa alat berat, PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS), melaporkan mantan manajernya ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan alat berat milik perusahaan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan pada 16 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Terlapor berinisial IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Marketing dan Operasional PT CHASS.

Menurut kuasa hukum perusahaan, M. Iksan Setiadi, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. IR disebut menyewakan alat berat milik perusahaan kepada pihak lain tanpa izin, dan menggunakan nama perusahaan berbeda.

“IR menyewakan alat berat kepada pihak ketiga menggunakan nama CV Lentera Jaya Persada, yang diketahui dipimpin oleh anaknya dan adik iparnya,” kata Iksan dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Awalnya, perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Namun setelah audit lanjutan, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp8 miliar.

Iksan menyebut, PT CHASS telah mengambil langkah hukum dan mengimbau masyarakat serta mitra usaha untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku berafiliasi dengan perusahaannya.

“Kami tegaskan bahwa Sdri IR sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan PT CHASS. Begitu pula dengan CV Lentera Jaya Persada maupun UD Cipta Karya Sejahtera, tidak ada keterkaitan hukum dengan perusahaan kami,” ujar Iksan.

Ia juga menanggapi pernyataan IR yang sempat menggelar konferensi pers. Menurutnya, hal itu justru membuka persoalan internal ke ruang publik tanpa konteks yang utuh.

“IR sebelumnya sudah membuat surat pernyataan dan menyerahkan sertifikat secara sukarela sebagai bentuk itikad baik. Tidak ada tindakan perampasan seperti yang ia tuduhkan,” tambahnya.

PT CHASS menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal