Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar

Rabu, 18 Jun 2025 15:38
    Bagikan  
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Ringkas Media

Sugiharto Tjiptohartono, pemilik PT CHASS, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan oleh mantan karyawan.

RINGKASNEWS.ID - Perusahaan penyedia jasa alat berat, PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS), melaporkan mantan manajernya ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan alat berat milik perusahaan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan pada 16 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/277/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Terlapor berinisial IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Marketing dan Operasional PT CHASS.

Menurut kuasa hukum perusahaan, M. Iksan Setiadi, dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. IR disebut menyewakan alat berat milik perusahaan kepada pihak lain tanpa izin, dan menggunakan nama perusahaan berbeda.

“IR menyewakan alat berat kepada pihak ketiga menggunakan nama CV Lentera Jaya Persada, yang diketahui dipimpin oleh anaknya dan adik iparnya,” kata Iksan dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Awalnya, perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Namun setelah audit lanjutan, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp8 miliar.

Iksan menyebut, PT CHASS telah mengambil langkah hukum dan mengimbau masyarakat serta mitra usaha untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku berafiliasi dengan perusahaannya.

“Kami tegaskan bahwa Sdri IR sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan PT CHASS. Begitu pula dengan CV Lentera Jaya Persada maupun UD Cipta Karya Sejahtera, tidak ada keterkaitan hukum dengan perusahaan kami,” ujar Iksan.

Ia juga menanggapi pernyataan IR yang sempat menggelar konferensi pers. Menurutnya, hal itu justru membuka persoalan internal ke ruang publik tanpa konteks yang utuh.

“IR sebelumnya sudah membuat surat pernyataan dan menyerahkan sertifikat secara sukarela sebagai bentuk itikad baik. Tidak ada tindakan perampasan seperti yang ia tuduhkan,” tambahnya.

PT CHASS menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat