Praperadilan Kasus NSA Tertunda, Kuasa Hukum Siap Ajukan Laporan ke Jamwas

Senin, 14 Oct 2024 15:09
    Bagikan  
Praperadilan Kasus NSA Tertunda, Kuasa Hukum Siap Ajukan Laporan ke Jamwas
Ist

Sidang Praperadilan Tersangka NSA Ditunda, Senin, (14/10/2024).

RINGKASNEWS.ID - Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial NSA di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1 harus mengalami penundaan. 

Sidang yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polres Cirebon Kota tanpa keterangan.

Sidang perdana ini, yang dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon. 

Agendanya adalah pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari para pihak yang terlibat. Namun, karena absennya pihak termohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2024," kata Agus Prayoga, kuasa hukum dari NSA.

Agus juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran penyidik dalam sidang ini, yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak termohon belum siap menghadapi proses praperadilan. 

Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 orang, bahkan berencana mengajukan pengaduan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), karena mereka menduga ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik dalam proses pengajuan berkas perkara (P21).

"P21 seharusnya tidak bisa dilakukan jika jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Jampidum pada 19 Oktober 2024," tambahnya.

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Propam, karena mereka menilai penyidik telah melakukan kesalahan dalam penetapan P21 yang terkesan dipaksakan.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun