RINGKASNEWS.ID - Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial NSA di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1 harus mengalami penundaan.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polres Cirebon Kota tanpa keterangan.
Sidang perdana ini, yang dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon.
Agendanya adalah pemeriksaan keabsahan surat kuasa dari para pihak yang terlibat. Namun, karena absennya pihak termohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
"Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2024," kata Agus Prayoga, kuasa hukum dari NSA.
Agus juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran penyidik dalam sidang ini, yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak termohon belum siap menghadapi proses praperadilan.
Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 orang, bahkan berencana mengajukan pengaduan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), karena mereka menduga ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik dalam proses pengajuan berkas perkara (P21).
"P21 seharusnya tidak bisa dilakukan jika jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Jampidum pada 19 Oktober 2024," tambahnya.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Propam, karena mereka menilai penyidik telah melakukan kesalahan dalam penetapan P21 yang terkesan dipaksakan.