RINGKASNEWS.ID - Transaksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Taman Jalan Harapan, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil digagalkan aparat Unit Intel Kodim 0614/Kota Cirebon, Jumat (3/4/2026) malam.
Seorang pria berinisal R alias Debleng diamankan setelah sempat kabur dan memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, mengatakan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim intelijen terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik pertemuan,” jelas Drajat, Sabtu (4/4/2026).
Sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Drajat, pelaku tak terduga terlihat datang ke lokasi. Saat petugas bergerak untuk mengamankan diri, ia justru berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 15,30 gram, satu unit rokok elektrik (vape), uang tunai Rp30.000, dua batang rokok Neslite, serta tiga bungkus rokok dari berbagai merek.
Berdasarkan informasi awal, Diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) aparat. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Drajat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tandas Drajat.
