Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi

Kamis, 23 Apr 2026 19:38
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (KIS) yang masih dicetak warga, di tengah sorotan dugaan pungutan biaya di Desa Galagamba, Cirebon. Ist

RINGKASNEWS.ID - Dugaan pungutan dalam proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan jenis KIS/PBI di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, mulai disorot. Forum Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kabupaten Cirebon menyebut persoalan ini sedang ditelusuri dan tidak menutup kemungkinan berujung sanksi jika terbukti melanggar.

Ketua Forum Puskesos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal dari lapangan. Klarifikasi kini dilakukan untuk memastikan duduk perkara, termasuk apakah pungutan yang dimaksud sesuai ketentuan atau justru menyimpang.

“Informasinya sudah kami dengar. Kami sedang menanyakan langsung ke pengurus di sana supaya jelas persoalannya,” kata Iis, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga surat peringatan.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu diawali dengan teguran. Lalu bisa berlanjut ke SP1, SP2, dan seterusnya. Kalau tetap tidak berubah, bisa saja diganti,” ujarnya.

Namun, Iis mengingatkan, Forum Puskesos tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung. Posisi forum hanya sebagai wadah koordinasi antar pengurus Puskesos di daerah.

“Kami bukan lembaga struktural pemerintah. Kewenangan sanksi tetap ada di pemerintah desa dan dinas terkait,” katanya.

Dalam praktiknya, kata dia, pemerintah desa biasanya menjadi pihak pertama yang memberikan peringatan administratif. Jika persoalan berlanjut, dinas sosial dapat turun tangan.

Di sisi lain, Iis menyoroti soal biaya pencetakan kartu BPJS. Menurut dia, pada dasarnya proses tersebut tidak memerlukan biaya besar. Bahkan, dalam banyak kasus, layanan kesehatan kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sekarang sudah banyak layanan yang cukup pakai NIK. Kartu fisik tidak selalu dibutuhkan,” ucapnya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa sebagian masyarakat masih memilih mencetak kartu karena merasa lebih aman saat berobat.

“Di lapangan, warga masih banyak yang ingin pegang kartu. Biasanya hanya untuk biaya cetak, sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” tuturnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi. Jika ada pungutan di luar kewajaran, hal tersebut harus dijelaskan kepada publik.

“Kalau sampai ratusan ribu, itu harus dipertanyakan. Pelayanan sosial jangan sampai malah membebani masyarakat,” kata Iis.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Galagamba telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan pertama (SP1) kepada oknum Ketua Puskesos setempat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan sosial yang bersentuhan langsung dengan warga harus dijalankan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kemudahan akses.

Berita Terkini