Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon

Selasa, 20 Jan 2026 20:09
    Bagikan  
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Ringkas Media

Mediasi sengketa garapan sawah TKD Setu Kulon di Aula Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan dan menunggu keputusan Bupati Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Sengketa pengelolaan lahan garapan sawah milik Tanah Kas Desa (TKD) Setu Kulon yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pemerintah daerah berakhir tanpa kesepakatan dan kini menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.

Mediasi berlangsung di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), dan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta perwakilan Kecamatan Weru.

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik mengatakan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh petani penggarap kepada kuwu sebelumnya, Joharudin yang kini telah dinonaktifkan karena tersandung persoalan hukum.

“Pada 1 Desember 2025, lelang TKD Setu Kulon menghasilkan nilai sekitar Rp 270 juta dengan luas lahan kurang lebih 55 hektare, termasuk lahan yang berada di wilayah Kaliwedi,” ujar Tanto.

Namun, kata dia, pembayaran sewa lahan oleh sebagian petani tidak disetorkan melalui rekening resmi desa, melainkan ke rekening pribadi kuwu sebelumnya. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan kas desa.

“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, pemerintah desa melakukan lelang ulang. Lelang itu dimenangkan oleh Iskandar. Dari sinilah muncul klaim ganda antarpetani penggarap,” kata Tanto.

Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa karena hingga kini belum dapat menggarap lahan yang secara administratif menjadi haknya.

“Saya mengikuti proses lelang sesuai aturan dan dinyatakan menang, tetapi sampai sekarang belum bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama,” tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi, menyampaikan bahwa petani di wilayahnya telah melakukan pembayaran sewa lahan untuk masa garapan 2026 melalui mekanisme yang sebelumnya dianggap sah.

“Akibat sengketa ini, petani kami terpaksa menunda pengolahan lahan. Padahal, seharusnya sudah masuk masa tanam pertama,” kata Maksudi.

Meski belum menghasilkan keputusan, kedua pemerintah desa sepakat untuk menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami menunggu keputusan Bupati Cirebon. Harapannya, apa pun hasilnya nanti bisa diterima semua pihak dan situasi di lapangan tetap kondusif,” cetus Tanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII