Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon

Selasa, 20 Jan 2026 20:09
    Bagikan  
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Ringkas Media

Mediasi sengketa garapan sawah TKD Setu Kulon di Aula Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan dan menunggu keputusan Bupati Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Sengketa pengelolaan lahan garapan sawah milik Tanah Kas Desa (TKD) Setu Kulon yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pemerintah daerah berakhir tanpa kesepakatan dan kini menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.

Mediasi berlangsung di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), dan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta perwakilan Kecamatan Weru.

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik mengatakan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh petani penggarap kepada kuwu sebelumnya, Joharudin yang kini telah dinonaktifkan karena tersandung persoalan hukum.

“Pada 1 Desember 2025, lelang TKD Setu Kulon menghasilkan nilai sekitar Rp 270 juta dengan luas lahan kurang lebih 55 hektare, termasuk lahan yang berada di wilayah Kaliwedi,” ujar Tanto.

Namun, kata dia, pembayaran sewa lahan oleh sebagian petani tidak disetorkan melalui rekening resmi desa, melainkan ke rekening pribadi kuwu sebelumnya. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan kas desa.

“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, pemerintah desa melakukan lelang ulang. Lelang itu dimenangkan oleh Iskandar. Dari sinilah muncul klaim ganda antarpetani penggarap,” kata Tanto.

Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa karena hingga kini belum dapat menggarap lahan yang secara administratif menjadi haknya.

“Saya mengikuti proses lelang sesuai aturan dan dinyatakan menang, tetapi sampai sekarang belum bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama,” tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi, menyampaikan bahwa petani di wilayahnya telah melakukan pembayaran sewa lahan untuk masa garapan 2026 melalui mekanisme yang sebelumnya dianggap sah.

“Akibat sengketa ini, petani kami terpaksa menunda pengolahan lahan. Padahal, seharusnya sudah masuk masa tanam pertama,” kata Maksudi.

Meski belum menghasilkan keputusan, kedua pemerintah desa sepakat untuk menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami menunggu keputusan Bupati Cirebon. Harapannya, apa pun hasilnya nanti bisa diterima semua pihak dan situasi di lapangan tetap kondusif,” cetus Tanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM