RINGKASNEWS.ID - Sengketa pengelolaan lahan garapan sawah milik Tanah Kas Desa (TKD) Setu Kulon yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pemerintah daerah berakhir tanpa kesepakatan dan kini menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.
Mediasi berlangsung di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), dan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta perwakilan Kecamatan Weru.
Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik mengatakan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh petani penggarap kepada kuwu sebelumnya, Joharudin yang kini telah dinonaktifkan karena tersandung persoalan hukum.
“Pada 1 Desember 2025, lelang TKD Setu Kulon menghasilkan nilai sekitar Rp 270 juta dengan luas lahan kurang lebih 55 hektare, termasuk lahan yang berada di wilayah Kaliwedi,” ujar Tanto.
Namun, kata dia, pembayaran sewa lahan oleh sebagian petani tidak disetorkan melalui rekening resmi desa, melainkan ke rekening pribadi kuwu sebelumnya. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan kas desa.
“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, pemerintah desa melakukan lelang ulang. Lelang itu dimenangkan oleh Iskandar. Dari sinilah muncul klaim ganda antarpetani penggarap,” kata Tanto.
Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa karena hingga kini belum dapat menggarap lahan yang secara administratif menjadi haknya.
“Saya mengikuti proses lelang sesuai aturan dan dinyatakan menang, tetapi sampai sekarang belum bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama,” tuturnya.
Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi, menyampaikan bahwa petani di wilayahnya telah melakukan pembayaran sewa lahan untuk masa garapan 2026 melalui mekanisme yang sebelumnya dianggap sah.
“Akibat sengketa ini, petani kami terpaksa menunda pengolahan lahan. Padahal, seharusnya sudah masuk masa tanam pertama,” kata Maksudi.
Meski belum menghasilkan keputusan, kedua pemerintah desa sepakat untuk menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami menunggu keputusan Bupati Cirebon. Harapannya, apa pun hasilnya nanti bisa diterima semua pihak dan situasi di lapangan tetap kondusif,” cetus Tanto.
