Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon

Selasa, 20 Jan 2026 20:09
    Bagikan  
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Ringkas Media

Mediasi sengketa garapan sawah TKD Setu Kulon di Aula Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan dan menunggu keputusan Bupati Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Sengketa pengelolaan lahan garapan sawah milik Tanah Kas Desa (TKD) Setu Kulon yang berada di wilayah Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pemerintah daerah berakhir tanpa kesepakatan dan kini menunggu keputusan resmi Bupati Cirebon.

Mediasi berlangsung di Aula Kecamatan Kaliwedi, Selasa (20/1/2026), dan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, serta perwakilan Kecamatan Weru.

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik mengatakan, polemik bermula dari pembayaran uang sewa lahan oleh petani penggarap kepada kuwu sebelumnya, Joharudin yang kini telah dinonaktifkan karena tersandung persoalan hukum.

“Pada 1 Desember 2025, lelang TKD Setu Kulon menghasilkan nilai sekitar Rp 270 juta dengan luas lahan kurang lebih 55 hektare, termasuk lahan yang berada di wilayah Kaliwedi,” ujar Tanto.

Namun, kata dia, pembayaran sewa lahan oleh sebagian petani tidak disetorkan melalui rekening resmi desa, melainkan ke rekening pribadi kuwu sebelumnya. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan kas desa.

“Karena uang sewa tidak masuk ke kas desa, pemerintah desa melakukan lelang ulang. Lelang itu dimenangkan oleh Iskandar. Dari sinilah muncul klaim ganda antarpetani penggarap,” kata Tanto.

Iskandar, pemenang lelang TKD untuk masa garapan 2026, mengaku kecewa karena hingga kini belum dapat menggarap lahan yang secara administratif menjadi haknya.

“Saya mengikuti proses lelang sesuai aturan dan dinyatakan menang, tetapi sampai sekarang belum bisa menggarap sawah karena ada petani yang sudah membayar ke kuwu lama,” tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Guwa Lor, Maksudi, menyampaikan bahwa petani di wilayahnya telah melakukan pembayaran sewa lahan untuk masa garapan 2026 melalui mekanisme yang sebelumnya dianggap sah.

“Akibat sengketa ini, petani kami terpaksa menunda pengolahan lahan. Padahal, seharusnya sudah masuk masa tanam pertama,” kata Maksudi.

Meski belum menghasilkan keputusan, kedua pemerintah desa sepakat untuk menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon serta keputusan Bupati Cirebon yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami menunggu keputusan Bupati Cirebon. Harapannya, apa pun hasilnya nanti bisa diterima semua pihak dan situasi di lapangan tetap kondusif,” cetus Tanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Gerakan Pangan Murah Jadi Upaya Polres Cirebon Kota Ringankan Beban Warga