Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI

Jumat, 27 Jun 2025 17:07
    Bagikan  
Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI
Humas KAI

Petugas keamanan jalur kereta api menegur sekelompok anak yang kedapatan bermain di sekitar rel kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Menjelang libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain atau beraktivitas di jalur rel kereta api.

“Sebentar lagi musim libur sekolah. Kami mengingatkan agar anak-anak tidak berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, karena sangat berbahaya dan mengganggu perjalanan KA,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Jumat (27/6/2025).

Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar operasional kereta.

“Jika dilanggar, ada sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta,” tegasnya.

Menurut Muhibbuddin, masih ditemukan anak-anak yang bermain atau duduk di jalur rel, serta masyarakat yang berjualan di sekitar jalur sehingga menimbulkan kerumunan. Bahkan, ada yang menaruh benda asing di atas rel seperti batu atau kayu yang bisa membahayakan perjalanan KA dan berisiko menyebabkan anjlokan.

Untuk mencegah kejadian tersebut, KAI terus melakukan sosialisasi keselamatan baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat sekitar jalur KA. Petugas juga rutin melakukan patroli dan penjagaan di titik rawan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengingatkan anak-anak agar menjauhi jalur rel, terutama saat liburan sekolah ini. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Muhibbuddin.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI
Cifest 2025 Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598, Tampilkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23 Ribu Tiket Sambut Libur Tahun Baru Islam
Gubernur Jabar Beli 2 Ton Melon Petani Ciawijapura, Langsung Dibagikan ke Warga
OJK Luncurkan 9 Bank Mini di SMP Kabupaten Cirebon
Edukasi Bahaya ODOL, Sopir Truk di Cirebon Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Pekan Sita Serentak DJP Jabar Tuntas, Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Liburan Sekolah, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Paket Family Escape
CEF 2025 Resmi Ditutup, Sinergi Lintas Daerah dan BI Dukung Ekonomi Lokal
Aksi Santika Sahabat Bumi, Bersihkan Area Keraton Kasepuhan Cirebon
PLN untuk Rakyat: Kembangkan Desa Wisata D’Sarongge Lewat Program TJSL
33 Aset Penunggak Pajak di Jabar Disita, Nilainya Capai Rp10,8 Miliar
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Stasiun
Daftar Haji Kini Bisa dari Rumah, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Layanan di OCTO Mobile
10 Tahun CEF, Kuningan Kembali Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ciayumajakuning
Dua Penambang Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal Argasunya Kota Cirebon
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Komplotan Begal di Cirebon Ditangkap Polisi, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace
Viral Video “Wak Wok” di Kota Cirebon, Kapolres Minta Maaf dan Lakukan Penertiban
Live Streaming Ringkas Radio Net